Medan, MPOL - PT Medan Tropical Canning Frozen Industries yang berada di kawasan Jalan Pulau Kangean KIM I diduga melakukan pemberhentian sepihak terhadap karyawannya, Jumat (4/10). Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, pemberhentian sepihak yang diduga dilakukan oleh GM PT
Medan Canning akan dibayar Rp 35 juta bagi karyawan yang telah bekerja selama 20 tahun lebih di perusahaan yang bergerak dalam bidang eksportir makanan hasil laut tersebut. Ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi dengan menyambangi perusahaan tersebut, salah seorang petugas security bernama Panji Prabowo mengatakan harus ada janji terlebih dahulu baru bisa masuk kedalam. "Saya masih baru disini, kalau mau konfirmasi ke dalam apa sudah ada janji, kalau tidak coba hubungi aja nomor perusahaan untuk konfirmasi, " ucap petugas security tersebut sambil menuliskan nomor telepon perusahaan dengan nomor 6261 6850038.Salah seorang pekerja, Suherti (51) warga Medan Labuhan kepada wartawan mengatakan dirinya bakal diberhentikan dari pekerjaannya di PT
Medan Canning. "Agar saya berhenti dari sini, saya ditempatkan pada posisi yang bukan pekerjaannya sehari-hari," bebernya. Pekerja lainnya, Herni (46) mengatakan dirinya ditawarkan sebesar Rp. 44 juta oleh pihak SPSI. "Pihak SPSI sepertinya ikut-ikutan menawarkan uang jasa kami selama bekerja disini, padahal nilai tersebut kami anggap tidak layak, " ujarnya.