Pancur Batu, MPOL - Setelah dua kali mangkir dari panggilan, Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu dipimpin langsung Kacabjari Yus Iman Harefa, SH, MH dibantu Tim Intel Kejari Tangerang Selatan melakukan jemput paksa terhadap saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembuatan gapura UINSU TA 2020, Jumat (4/10) siang.Setelah dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam, Tim Penyidik akhirnya meningkatkan status saksi atas nama IR (36) ini menjadi tersangka. Selanjutnya, tersangka diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapass) Kelas II A Pancur Batu untuk dilakukan penahanan.