Sunggal, MPOL -Polsek Sunggal mengungkap komplotan perampok spesialis becak hantu dengan meringkus dua dari empat pelaku.
Dua pelaku disergap di Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia Sunggal, Deli Serdang, Minggu (30/9/24) lalu.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AJS (26) dan AS (26) warga Desa Helvetia Sunggal.
Dua pelaku lagi yang indentitasnya sudah diketahui masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri khususnya Polsek Sunggal.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat saat paparan di Polsek Sunggal, Sabtu (5/10/24).
Mantan Waka Kapolres Labusel ini menjelaskan komplotan becak hantu ini ada 4 orang, dan mereka merampok Dedi Junaidi (18) warga Medan Timur.
Korban dibegal saat melintas di kawasan Desa Helvetia Sunggal dengan mengendarai sepeda motor.
Entah bagaimana, empat pelaku yang mengendarai becak motor tiba-tiba menghadang korban.
Tanpa banyak tanya, pelaku langsung menghantam kepala korban pakai kayu hingga korban jatuh tak sadarkan diri.
"Melihat korban tak berdaya, pelaku kabur sambil membawa sepeda motor milik korban," ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolsek Kota Pinang Labuhanbatu ini menambahkan satu pelaku yakni AJS ditangkap warga dan 3 pelaku lainnya melarikan diri.
"Ketika ditanyai petugas, AJS nyanyi sehingga polisi akhirnya mengantongi identitas tiga pelaku lainnya," ujarnya.
Lanjut Kapolsek, sedangkan pelaku AS yang sedang mengendarai becak motor melintas di kawasan Diski Sunggal dan dilihat petugas yang lagi hunting (mencari atau memburu) pelaku.
Lalu petugas mencoba menghentikan laju sepeda motor pelaku.
Namun AS berusaha menghindar dan melawan petugas sambil berusaha mau kabur.
"Lantaran mengancam keselamatan petugas, maka Unit Reskrim Polsek Sunggal terpaksa menembak kaki pelaku," jelasnya.
Masih kata Bambang, dua pelaku ditangkap dan dua pelaku lagi masuk dalam DPO yakni JP (30) dan FS (27) yang juga warga Desa Helvetia Sunggal.
Untuk diketahui, selain merampok dan pembegalan, komplotan becak hantu ini pernah membongkar rumah kosong dan menguras barang-barang di dalam rumah tersebut.
"Barang bukti diamankan berupa 1 unit becak motor. Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman dipenjara kurungan paling lama 12 tahun," ungkap Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.(*)