Taput, MPOL -Agak laen Surat Keputusan (SK) membebaskan sementara dari tugas jabatan Sekda Taput Dr. Indra Simaremare oleh Pj. Bupati Taput Dr. Dimposma Sihombing yang ugal-ugalan sehingga tanpa judul dan eksaminasi.Bisa juga dikategorikan 'bodong' tanpa ada persetujuan dari Kemendagri. Tidak logikanya lagi, seorang Pj berani membuat SK yang melawan prosedur tanpa ada proses. Alasan Pj membuat SK itu , karena melanggar ketentuan pasal 3 huruf d dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Displin Pegawai Negeri Sipil. Menanggapi SK tersebut Sekda Taput Indra Simaremare kepada wartawan menganggap SK Pj itu agak aneh. " Seharusnya tidak seperti itu SK, tidak ada surat persetujuan dari Kemendagri. Jangan - jangan SK itu bodong, karena agak laen. Saya pun bingung, siapa yang membuat SK itu, " ungkap Indra, Sabtu (4/10). Dia juga menyebutkan dalam isi SK itu, hak -hak kepegawaian saya jalan dan tetap berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. " Stel gila. Atasan saya pernah melakukan pemeriksaan kepada saya. Karena status saya diperiksa, maka keluarlah surat pemberhentian sementara. Persolaan yang diadukan kepada saya sudah SP3. Apa alasannya saya pernah diperiksa. Tidak ada itu, " sebut sekda. Indra juga menjelaskan isi Surat BKN Nomor 5263/B-AK.02.02/SD/F/2024 Tanggal 5 Agustus 2024 Perihal Permintaan Klarifikasi Dan Tindak Lanjut Pengaduan Dugaan Pelanggaran Displin Berat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Tapanuli Utara atas surat pengaduan sdr. Dr. Drs. Indra Sahat Hottua Simaremare, M. Si tanggal 2 Agustus 2023 hal Laporan Pengaduan. Pada poin 1 dikatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan pada surat dimaksud diketahui bahwa terdapat pemberitaan dari media online ASPIRASI.news tanggal 26 Juli 2024 dengan narasumber Penjabat Bupati Tapanuli Utara Dr. Dimposma Sihombing, S.Sos.M.AP yang pada intinya bahwa sdr.Dr.Sahat Indra Hottua Simaremare, M.Si tidak menghadiri pemeriksaan dengan adanya kesalahan prosedur dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Dan pada poin 2 ayat (a) pasal 26(1), ayat (2), ayat (3, ayat (4) dan pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Displin PNS pada huruf (1) menyebutkan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan.Sementara di poin 3 huruf (c) dikatakan, agar bapak Penjabat Bupati Tapanuli Utara Menangguhkan Proses Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Sampai Dengan Terpenuhinya Seluruh Ketentuan Dan Harapan Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.Lalu di poin (b) disebutkan juga, untuk menjamin implementasi penegakan displin PNS yang sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN, bersama ini kami meminta klarifikasi dari Bapak Penjabat Bupati Tapanuli Utara terkait dengan dugaan belum dilaksanakannya pemeriksaan oleh atasan langsung berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Displin PNS terhadap Sdr. Dr. Indra Sahat Hottua Simaremere, M. Si. Hal ini merupakan penerapan kaidah umum pembinaan displin yang perlu didahulukan sebelum penerapan pendekatan penegakan displin. Lalu di dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Polres Taput Nomor : SP. Lidik/164.B/VII/2024/Reskrim dijelaskan, dengan pertimbangan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan , dipandang perlu untuk menghentikan penyelidikan, untuk itu perlu dikeluarkan surat perintah ini. Menghentikan penyelidikan atas laporan informasi Nomor : R/LI/76/V/2024/Reskrim Tangggal 08 Mei 2024 Perihal Dugaan Tindak Pidana ' Konten Yang Memiliki Muatan Kesusilaan Dan Atau Pornografi ' Pelapor Atas Nama Blaster Purba, Maka Terhadap Penyelidikan Perkara Tersebut Dapat Dihentikan Penyelidikannya Karena Bukan Merupakan Tindak Pidana. " Atas dasar apa lagi Pj membuat SK seperti itu kepada saya. Jelas sudah ada Surat dari BKN dan SP3 dari kepolisian, " ungkapnya. Pertanyaannya, siapa yang ngerjakan SK itu, apa Pj sendiri yang ngerjakan, jelas tidak ada eksaminasi dari Bagian Hukum.SK itu belum disalin, OPD penulis tidak ada. " Kalau bagian hukum yang eksaminasi SK itu berarti resmi dikeluarkan. Berarti legal dan formal. Masa SK diantar ke kediaman malam-malam. Itulah tidak melalui prosedur, "katanya.Bersamaan Kepala Inspektorat Taput Ericson Siagian mengatakan, sepengetahuan saya belum pernah pak sekda diperiksa, baik dari Pj Bupati maupun tim pemeriksaan dari propinsi. Senada juga diungkapkan Asisten III Adsministrasi Umum Binhot Aritonang terkait pemeriksaan sekda. " Tidak ada melalui meja saya, " ujarnya. Dan Kabag Hukum Welly Simanjuntak menguraikan, bahwa pada dasarnya Pj Bupati selaku Pejabat Administrasi Negara mempunyai kewenangan untuk menandatangani Produk Hukum Daerah dalam bentuk SK.Setelah saya tanya ke Staf Kantor sampai saat ini berkas untuk eksaminasi SK dimaksud belum ada terdaftar disposisi untuk examinasi dari Pak Asisten I ke Bagian Hukum sesuai SOP dan salinan belum ada saya tandatangani. Lucunya, pada upacara hari jadi Taput ke 79 tanggal 05 Oktober 2024 yang digelar di Lapangan Serbaguna Tarutung. Pada sambutannya, Pj Bupati Dr. Dimposma Sihombing masih jelas terdengar menyebut saudara sekda, bukan saudara PLH sekda. Padahal, Sekda Indra Simaremare dan Plh Sekda David Sipahutar hadir pada saat itu.**