Pj Bupati Dimposma Terbitkan 2 Surat Sakti, Kursi '6' Milik Siapa

Darwin Manalu - Selasa, 08 Oktober 2024 18:27 WIB
Ist
Mobil Dinas Sekda Taput BB 6 A
Taput, MPOL -Dalam sejarah pemerintahan di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), baru kali ini muncul dua surat sakti dari seorang pimpinan.

Pertama, Pj Bupati Dr.Dimposma Sihombing menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 686 Tahun 2024 perihal membebastugaskan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Indra Sahat Hottua Simaremare dari jabatannya.

Dan Surat Perintah Pelaksana Harian nomor 800.1/2419/X/2024 tentang penunjukan David Sipahutar yang merupakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai pelaksana harian (PLh) Sekdakab Taput, tanggal, Jumat 4 Oktober 2024.

Meski sudah mendapat SK tersebut, Indra Simaremare masih berkantor sebagai Sekda dan menggunakan fasilitas mobil dinas BB 6 A.

Kepada wartawan diruangannya, Indra Simaremare mengatakan ,bahwa dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah definitif dan masih berhak menggunakan mobil dinas fortuner BB 6 A serta fasilitas lainnya.

" Saya masih Sekda definitif, ruangan (kantor) saya ya disini, kursi saya ya masih disini, "katanya, Senin (7/10).

Indra juga menyebut SK Pj bupati itu tidak sah dan tidak berdasar.

" Isi SK itu menyatakan untuk kelancaran pemeriksaan. Saya kan tidak pernah diperiksa oleh pak Pj maupun oleh pihak Kantor Regional. Dumas yang ditujukan kepada saya juga telah di SP3 oleh Polres Taput.Intinya saya tidak penah sebagai terperiksa, karena itu saya nyatakan SK itu ilegal,"sebutnya.

Dan Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Janry Haposan Simanungkali menyebut bahwa SK tersebut ilegal dan menyalahi SOP.

Ilegalnya SK tersebut,menurut Indra seharusnya dicantumkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, surat dari tim pemeriksaan dan juga harus tereksaminasi di Bagian Hukum melalui Asisten III yang membidangi personalia.

" Semua itu tidak ada, BKPSDM Taput juga harusnya mendapatkan salinan SK itu,coba anda tanya kepada mereka (pejabat terkait,red) ada atau tidak salinan itu sampai kepada mereka" ungkapnya.

Terkait Pelaksana Tugas Harian (PLH), Indra menjelaskan bahwa tugas PLH itu adalah melaksanakan tugas pejabat definitif yang berhalangan hadir atau sedang tugas luar.

" Saya kan ada dan tidak lagi tugas luar, karena itu saya berkantor seperti biasanya" tandas Indra.

Terpisah, terkait keabsahan SK. PJ Bupati tersebut ,Kepala BKPSDM Taput Benjamin Nababan saat dikonfirmasi Media ini,Senin (7/10) , menjelaskan bahwa BKPSDM Taput tetap mengacu dan berpedoman kepada surat Wasdal BKN, dimana salah satu isinya adalah agar menangguhkan pemeriksaan kepada sekda Tapanuli Utara, apabila belum sesuai dengan SOP dan NSPK pemeriksaan sebagaimana diatur dalam PP 94 tahun 2021 dan Perka BKN No.6 tahun 2022.

" Terkait SK Pemberhentian Sementara Sekda, dan Surat Perintah Penugasan Plh. Sekda, hingga saat ini belum ada di arsip BKPSDM" kata Benjamin.**

Editor
: Maju Manalu

Tag:

Berita Terkait