Medan, MPOL - Seorang wanita pengasuh (baby sitter) berinisial UP (29) diamankan Polrestabes Medan. UP warga Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, diciduk petugas karena melakukan penganiayaan terhadap balita di tempat penitipan anak Murni Daycare, Komplek Al Abadi, Kecamatan Medan Sunggal. Kasus itu pun kemudian viral di media sosial (medsos).
"Pelaku sudah kita tetapkan tersangka karena menganiaya bayi berusia 1,3 tahun. Peristiwa itu terjadi di tempat penitipan anak Murni Daycare, Komplek Al Abadi, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (1/10/2024)," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, Kamis (10/10/2024) sore.
Jama mengatakan penganiyaan itu dilaporkan orang tua korban ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, sehari setalah peristiwa itu terjadi.
"Tersangka dijerat pasal undang-undang perlindungan anak dan terancam pidana hukuman maksimal 3,5 tahun penjara. Karena hukumannya di bawah 5 tahun tersangka tidak dilakukan penahanan," terangnya.
Dari hasil interogasi, pelaku melakukan perbuatan itu sudah tiga kali terhadap korban. Kata Jama, modus pelaku menganiaya karena korban rewel.
"(Penganiayaan) sudah tiga kali dengan korban yang sama. Modus pelaku karena korban sering rewel, menangis dan susah makan," sebutnya.
"Jadi, yang ketiga ini ketahuan sama orang tua korban," sambungnya.
Pamen Polri ini menambahkan pihaknya masih mendalami apakah ada korban lain dalam kasus ini.
Saat disinggung soal izin Murni Daycare apakah legal atau ilegal, Jama menyebut pihaknya akan mendalaminya.
"Untuk korban kita sudah berkoordinasi dengan UPT PPA Kota Medan agar dilakukan pendampingan guna konseling terhadap anak tersebut," jelasnya. *