Ratusan Pekerja PT STTC Tuntut Bea Cukai P.Siantar Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Ronald Hutagalung - Kamis, 10 Oktober 2024 20:19 WIB
Ronald Hutagalung
Ratusan Pekerja PT.STTC demo Bea Cukai Pematangsiantar.
P.Siantar, MPOL -Ratusan massa dari pekerja PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) Kota Pematangsiantar, berunjuk rasa ke kantor bea cukai Jl.SM Raja Kota Pematangsiantar, Kamis (10/10/2024).

Kedatangan massa tersebut, menuntut pemberantasan rokok ilegal yang beredar di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Pematangsiantar.

Di halaman kantor Bea Cukai tersebut, massa dari Aliansi Pekerja PT STTC menyuarakan peredaran rokok ilegal membuat industri rokok lokal merugi dan berimbas kepada kelangsungan hidup pekerja.

Aksi mereka diterima di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar, dengan menyerap tuntutan dari perwakilan massa.

Usai dari kantor Bea Cukai, massa maaaa melanjutkan aksi demonya ke Kantor Dinas Kesehatan, Disnaker, DPRD dan Balai Kota Pematangsiantar.

Dalam orasinya koordinator aksi Parulian Purba menegaskan, selain peredaran rokok ilegal, kami juga menuntut harga cukai naik dan rokok kemasan polos.

Ketiga persoalan ini berdampak kelangsungan hidup pekerja industri rokok seperti kami," kata koordinator aksi, Parulian Purba di halaman Kantor Bea Cukai.

Diungkapnya, PT STTC belakangan ini mengalami penurunan produksi rokok akibat peredaran rokok ilegal. Kondisi demikian mempengaruhi stabilitas perusahaan hingga nasib buruh industri rokok seperti mereka.

Ditegaskannya lagi, peredaran rokok ilegal sudah berlangsung massif, menjamur hingga ke daerah pelosok. Namun upaya penindakan masih minim.

Hal serupa juga dicetuskan Charles Marbun yang turut berdemo mengungkapkan kekecewaannya akibat peredaran rokok ilegal mempengaruhi produksi rokok lokal yang bercukai resmi.

"Rokok ilegal jadi saingan rokok lokal. Akibatnya, buruh industri rokok selama ini sudah sangat terancam dengan adanya regulasi dari pemerintah, seperti harga cukai naik dan rokok kemasan polos," terangnya.

Tak lama melakukan aksinya, Petugas Humas Bea Cukai Pematangsiantar menanggapi para pekerja PT STTC tersebut.

Kepada pendemo, Petugas Humas Bea Cukai Pematangsiantar Elieser Tarigan, mengatakan peredaran rokok ilegal berlangsung di seluruh wilayah Indonesia dan kian berinovasi sering permintaan pasar meningkat.

Peredaran rokok ilegal menyasar ke wilayah pelosok dengan harga yang tergolong murah dari harga Rp 8.000 sampai Rp 10.000. Peredarannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan skala kecil ke kedai kelontong.

"Kami bekerja dengan skala prioritas. Di mana gudang rokok ilegal itu yang kami cari. Kalau kedai kecil-kecil kan nggak mungkin," katanya.

Kemudian, selama ini, Bea Cukai bekerjasama dengan Satpol PP melakukan pemberantasan terhadap rokok ilegal yang mana terakhir kali pihaknya mengamankan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Toba, Sumatera Utara dengan jenis rokok putih dan kretek dalam satu kardus.

Sementara Tahun 2023, ada dua berkas kasus peredaran rokok illegal yang disidangkan di pengadilan. Sedangkan, saat ini ada diberlakukan denda. Dengan sanksi, tiga kali dari harga cukai yang seharusnya dibayarkan. Kalau tidak dibayarkan, kasusnya akan diproses hukum," pungkasnya.**

Editor
: Maju Manalu

Tag:

Berita Terkait