Kepala UPT-BMBK Sidikalang Jarang Masuk Kantor, Pj Gubsu Diminta Evaluasi

Kiman Meka - Selasa, 15 Oktober 2024 19:29 WIB
Kiman Meka
Terlihat Gedung Kantor UPT-BMBK Sidikalang beserta Plank Kantor beralamat di Jl Mesjid Sidikalang .
Dairi, MPOL -Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Sidikalang Daud Sembiring disinyalir tidak pernah ngantor pada jam kerja terkesan lalai dalam menjalankan tugas dan tidak mampu mengemban amanah jabatan. Dalam hal ini diminta kepada Pj. Gubernur Sumatera Utarar (Gubsu) Agus Fatoni untuk menindak tegas Oknum Pejabat/PNS yang bolos kerja pada jam kerja dan mengevaluasi kinerja Daud Sembiring.

Berdasarkan hasil pantauan Medan Pos terhitung Senin tanggal 14 dan15 Oktober 2024 selama 2 hari berturut-turut keberadaan Daud Sembiring selaku pimpinan di UPT dimaksud, sama sekali tidak ada berada dikantor,bahkan kondisi aktifitas perkantoran terlihat menyepi pada jam kerja.

Dalam kurun waktu selama dua hari berturut-turut sejumlah kru media mendatangi kantor UPT-BMBK Sidikalang dengan guna untuk melakukan konfirmasi beberapa kejanggalan pengerjaan proyek fisik jalan,jembatan dan turap beronjong diwilayah kerja yang dipimpinnya.

Pasalnya Beberapa Titik Paket Proyek Dairi-Pakpak Bharat Tahun Anggaran (T.A) 2024 yang sedang berjalan banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan dilapangan dan terkait kegiatan dana pemeliharaan jalan provinsi Sumatera Utara yang ditangani UPT-BMBK Sidikalang.

Sementara itu,diduga banyak permasalahan pada sejumlah kegiatan, seperti dana pemeliharaan Jalan Kabupaten Dairi menuju Kabupaten Pakpak Bharat, Jalan Penghubung Sumbul- Tiga Lingga, Kabupaten Dairi dan beberapa pengerjaan proyek pada Tahun Anggaran T.A 2023 dinilai dikerjakan asal jadi.

Menurut informasi,yang beredar dikalangan masyarakat dari beberapa pihak, kalau yang bersangkutan memang tidak pernah masuk kantor dengan dalih ada urusan pada Dinas Binamarga Pemprovsu.

Selanjutnya,Salah seorang Staff kantor UPT-BMBK Sidikalang ditemui Medan Pos diruang kerjanya pada jam kerja guna meminta nomor ponsel/WhatsApp Kepala UPT dimaksud,namun Staff itu berdalih tidak ada menyimpan kontak telepon seluler pimpinannya.

Dalam hal ini ,diduga Kepala UPT-BMBK Sidikalang Daud Sembiring telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS,dan telah mengabaikan Surat Edaran (SE) Penjabat Sekretaris Daerah Provsu Nomor 800/3603/2022, tanggal 29 Maret 2022 tentang penetapan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Absensi kehadiran.**

Editor
: Maju Manalu

Tag:

Berita Terkait