Medan, MPOL - Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus tiga pelaku sindikat bongkar rumah. Ke tiga pelaku ditangkap setelah membongkar rumah korban Hendra Singarimbun (48) di Jalan Jamin Ginting No. 23, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Ke tiga tersangka yang ditangkap yakni DEG alias David (30) warga Jalan Pintu Air IV, No 24 Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, AS alias Arwin (34) dan FG alias Fatah (40) warga Jalan Jaya Tani, Gang Anggrek III, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
"Aksi pembongkaran rumah dilakukan para pelaku para Rabu (2/10/2024) malam," kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, Rabu (16/10/2024).
Dedy menjelaskan rumah tersebut diketahui telah dibobol maling setelah korban mendapat telfon dari tetangganya. Setelah korban datang melihat ke dalam rumah, korban terkejut sudah banyak barang yang hilang dan kondisi sudah acak-acakan.
Korban kehilangan AC berikut mesinnya, TV, lemari hias ,meja makan, empat buah pintu kayu, kompor gas, springbed dan dua buah tilam. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 60 juta. Selanjutnya pada Jumat (4/10/2024) sekira pukul 14:35 WIB korban membuat laporan ke Polsek Delitua.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka David saat mengendarai becak barang di Jalan Jamin Ginting Pasar I, Padang Bulan, Rabu (9/10/2024) sekira pukul 15.45 WIB. Saat diinterogasi, tersangka David mengaku telah mencuri barang-barang milik korban bersama pelaku lainnya, Arwin dan Fatah.
"Kemudian kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Arwin dan Fatah di Jalan Jaya Tani. Dari tersangka diamankan satu unit becak sebagai alat yang digunakan untuk mengangkat barang curian untuk dijual ke penadah," terangnya.
"Para pelaku mengakui telah berulang kali mencuri barang-barang milik korban di rumah yang sudah lama tidak ditempati (kosong) karena korban warga Berastagi, Tanah Karo," tambahnya. *