Taput, MPOL -Polres Tapanuli Utara (Taput) dan jajaran diharapkan lebih fokus menjaga kondusifitas tahapan Pilkada yang saat ini sedang berlangsung, sebagaimana perintah Undang-undang untuk penjagaan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.Jangan sampai ada persepsi negatif dari masyarakat terhadap institusi Polri oleh karena dugaan kinerja beberapa oknum personel Polres Taput yang diduga menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu calon kepala daerah di Tapanuli Utara.
Andris J Tarihoran, SH, MH, salah seorang praktisi hukum dan pengamat Pilkada menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/10/2024) malam." Oknum personil Polres Taput bisa saja diduga menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya untuk menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon kepala daerah. Misalnya dengan cara memanggil para camat dan kades dengan alasan pengaduan masyarakat (Dumas)," katanya.Sebagai orang yg lahir dan besar di Tarutung,
Andris J Tarihoran juga merasa terpanggil untuk turut serta mengikuti serta mengamati setiap perkembangan proses tahapan Pilkada yang sedang dilaksanakan di Taput. Termasuk informasi yang ia peroleh melalui pemberitaan di beberapa media online tentang pemanggilan terhadap para camat dan kepala desa sebagai tindak lanjut adanya Dumas.Andris mengatakan, saat memanggil para camat dan kades dengan dalih menindaklanjuti Dumas, bisa saja oknum personel Polres Taput diduga bernegosiasi secara memaksa untuk Camat atau Kades membuat kebijakan atau tindakan di masing-masing wilayah kecamatan dan masing-masing wilayah desa dengan tujuan agar Camat atau Kades mendukung dan memenangkan salah satu calon kepala daerah Taput. Yang jika negosiasi memaksa itu tidak dituruti oleh si camat atau si kades, akan bisa berakibat kepada ancaman si Camat atau si Kades akan mendapat panggilan-panggilan Polisi untuk dicari-cari kesalahannya dalam penggunaan anggaran Camat dan anggaran desa di wilayah masing-masing." Walaupun kesalahan hukum yang sebenarnya tidak ada pada camat atau kades, akan dipaksakan seolah-olah menjadi ada. Ini adalah suatu bentuk kriminalisasi yang seharusnya tidak terjadi di penegakan hukum yang ada di Tapanuli Utara. Semoga dugaan persepsi itu tidak benar," kata Andris.Masih menurut
Andris J Tarihoran, jika dugaan keberpihakan oknum personil Polisi di Polres Tapanuli Utara adalah benar, maka pelanggaran pidana berupa Polri yang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebagaimana yg dilarang dan diatur di Pasal 71 Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-undang, dimana perbuatan dari oknum Polri itu dapat diancam pidana di pasal 188 Undang-undang Pemilukada dimaksud.Bahwa dugaan-dugaan keberpihakan yang terjadi di Polres Tapanuli Utara tersebut harus disikapi secara serius dengan cara di antaranya untuk dilakukan evaluasi, pengawasan dan penindakan terhadap oknum personil yang diduga berpihak.Adapun evaluasi, pengawasan dan penindakan itu diharapkan untuk dilakukan oleh diantaranya Komisi III DPR RI yang membidangi pengawasan bidang hukum, Kapolri selaku pucuk pimpinan tertinggi di Institusi Polri, serta pengawas lainnya seperti Kompolnas dan lain sebagainya yang mesti dilakukan sesegera mungkin.Sebagai bentuk netralitas Polri diharapkan tidak ada dilakukan pemanggilan-pemanggilan seperti itu lagi, apalagi alasannya hanya karena banyak Dumas.Kapolri diharapkan secara tegas mengeluarkan peraturan berupa larangan proses terhadap camat, kades atau lurah dimasa tahapan Pilkada sebagaimana Kapolri sudah pernah mengeluarkan telegram tahun 2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta pemilu 2024."Jika dugaan-dugaan itu benar, maka harapannya juga kepada para Camat dan Kades untuk tidak pernah takut berbuat kebenaran di bumi Tapanuli Utara, karena setiap kewenangan itu sifatnya hanya sementara dan tidak abadi karena perubahan cuaca atau iklim saja pun juga bisa merubah siapa yang berwenang," ucap Andris.**