Medan, MPOL -
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia turut hadir dalam memberikan layanan tambahan ke masyarakat di
Mal Pelayanan Publik (MPP) yang diluncurkan Pemerintah Kota Medan, Kamis (25/1).Kepala
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia,
Sigit Setyawan, mengatakan hadirnya unit pelayanan di MPP untuk pelayanan pengambilan foto pembuatan paspor baru dan perpanjangan. "Jadi Imigrasi Polonia hadir dalam unit layanan tambahan pelayanan paspor yang dapat memberikan pelayanan paspor kepada masyarakat, karena untuk utama tetap di Imigrasi Polonia," kata Sigit usai peresmian MPP di Jalan Iskandar Muda Medan (eks Ramayana Pringgan). Sigit menjelaskan untuk mendapatkan pelayanan di MPP, masyarakat terlebih dahulu mendaftar melalui M-Paspor. Kemudian, masyarakat memilih layanan menu di unit MPP Kota Medan dan mendapatkan antrian kuota untuk pengambilan foto setelah semua syarat terpenuhi."Imigrasi Polonia menyediakan dua booth di MPP. Tapi hanya untuk pengambilan foto saja. Sementara cetak dan pengambilan paspor tetap di Kantor Imigrasi Polonia," ujarnya.Saat ini, lanjut Sigit, di unit MPP masih tahap uji coba dengan menyiapkan kuota untuk 10 orang pemohon paspor. Selanjutnya, pihaknya akan menyiapkan kuota untuk 30-50 orang serta sarana dan prasarana untuk menunjang pelayanan one top service di MPP. "Saat ini memang masih dalam uji coba. Ke depan, Pemko Medan dalam komitmennya kepada imigrasi akan memberikan fasilitas tambahan seperti server, peralatan komputer, SDM dan lainnya. Karena di uji coba ini masih 2 orang. Untuk pelayanan nanti dibutuhkan 5-6 orang," ungkapnya. (ina)