Medan, MPOL -Seorang pria bernama Bayu Lubis (39) diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua. Pasalnya, warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Sepakat, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, ditangkap karena membawa kabur sepeda motor korbannya. Tersangka sempat buron selama 5 bulan.
Kanitreskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar mengatakan tersangka diringkus setelah membawa kabur sepeda motor Yamaha N-Max milik Isak, pada 30 Mei 2024 lalu.
"Modus pelaku yakni menghubungi korban dengan mengaku-ngaku sebagai mantan ketua organisasi masyarakat (
ormas) tempat korban berorganisasi dan mengajak bertemu. Tak lama kemudian, pelaku datang ke rumah korban dan mengaku sebagai orang suruhan ketua
ormas tersebut," kata Maruli, Sabtu (26/10/2024).
Merasa dirinya dipanggil, korban lantas membonceng pelaku menggunakan sepeda motornya. Namun, setibanya di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Brigjen Katamso, Gang Setia, pelaku menyuruh korban turun dari sepeda motornya sambil menunjuk sebuah rumah yang diklaim sebagai rumah ketua
ormas yang hendak mereka temui.
Begitu korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung mengambil alih kemudi dan langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor korban. Akibat dari kejadian itu, korban yang merasa dirugikan membuat laporan ke Polsek Delitua.
Setelah 5 bulan lamanya, pelaku berhasil diciduk setelah petugas mengetahui kalau pelaku kembali ke rumahnya Gang Sepakat. Saat diamankan pelaku tak memberikan perlawanan.
"Ketika diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor korban sudah dijual seharga Rp 5,5 juta kepada seseorang di Kecamatan Percut Sei Tuan," terangnya, sembari menambahkan tersangka sudah ditahan.*