Medan, MPOL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengungkap dua kasus dalam sepekan terakhir di Oktober 2024. Dari pengungkapan ini, petugas menangkap dua
pengedar narkoba dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan mengatakan pengungkapan yang dilakukan merupakan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika berbagai jenis di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kemudian dilakukan pengembangan untuk menangkap
pengedarnya."Ada dua pengungkapan kasus, yaitu tanggal 21 Oktober dan 26 Oktober. Jadi ada dua locus yang kita lakukan penegakan hukum," kata KBP Gidion didampingi Wakapolrestabes AKBP Anhar Rangkuti dan Ka
satresnarkoba, Kompol Adrian Risky Lubis di Mapolrestabes Medan, Senin (28/10/2024) sore."Yang satu di wilayah Veteran, Desa Helvetia, Labuhan Deli dan yang satu lagi pengembangan dari beberapa kasus terlebih dahulu, kita lakukan penangkapan di wilayah Brandan, Kabupaten Langkat," tambahnya.Dari kasus pertama, petugas menangkap seorang
pengedar berinisial ALW (28) warga Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Tersangka ditangkap kala petugas mendapat informasi bahwa tersangka dengan mengendarai mobil Mazda BK 1397 AAM tengah membawa narkoba dan akan melintas di lokasi Jalan Veteran. Selanjutnya, petugas yang melakukan pembuntutan berhasil menghadang laju mobil tersangka. Saat digeledah di dalam mobil ditemukan tiga plastik berisi narkotika jenis ketamine dan dua bungkus
happy water.Ka
satresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis menginterogasi kurir
10 kg sabu.Tak berhenti sampai di situ, petugas lalu melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Di rumah itu petugas mengamankan barang bukti 1.980 butir ekstasi berbagai merk, 106 bungkus
happy water berbagai merk, satu plastik klip berisi pecahan pil ekstasi merk Firaun warna kuning berat bersih 16,99 gram, satu plastik klip campuran serbuk pil ekstasi warna kuning berat bersih 2,15 gram.Kemudian, 9 pod berisi cairan ketamine, 2 plastik klip berisi sabu berat bersih 0,85 gram, 55 butir pil erimin 5 dengan berat 11 gram, 54 butir tablet alprazolam, sebuah timbangan digital dan 2 unit handphone.Lalu pengungkapan kedua petugas menangkap kuris sabu bernama N. Nasir (38) warga Aceh Timur. Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera-Aceh, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri hingga petugas dengan terpaksa menembak kedua kakinya.Dari tersangka diamankan 10 bungkus Chinese Tea warna hijau merk Pin Wei yang ternyata di dalamnya berisi
10 kg sabu.Pengedar ekstasi dan
happy water saat digiring petugas.Hasil interogasi, tersangka mengaku hendak mengantar sabu itu ke salah satu supermarket di Jalan Gatot Subroto, Medan. "Satu tersangka dilakukan tindakan tegas terukur dan kita komit terhadap penegakan hukum narkotika, kita lakukan dengan sekeras-kerasnya. Kemudian saya minta Satnarkoba menelusuri DPO nya," ucapnya."Kemudian pengembangan jaringan. Tentunya ini tidak berhenti di sini. Pengembangan akan dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan. Mudah-mudahan bisa melakukan secara signifikan lagi," harapnya. *