Medan, MPOL -Forum Komunikasi Pemuda Republik (Forkaper) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan kebijakan yg dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut tentang pemutihan pajak
kenderaan yang berlaku mulai tanggal 21 Oktober s/d 31 Desember2024, patut diapresiasi. Hal ini disampaikan Drs.
Hotman Sinaga selaku Ketua Forkaper Sumut kepada wartawan di Medan, baru-baru iniKata
Hotman Sinaga, kebijakan yang dilakukan Bapenda Sumut guna mendukung pembangunan di Sumatera Utara.Menurut sumber informasi yang didapatkan dari Kepala Bapenda Sumut, adapun pemutihan pajak kendaraan ini banyak mendapat keuntungan diantaranya: Bebas tunggakan pokok PKB, sebelum tahun 2023 bebas denda PKB, bebas pokok BBNKB ke ll, bebas pajak progresif,diskon pokok PKB, dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini sangat membantu meringankan
wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan. Apalagi keadaan perekonomian saat ini sangat sulit.Untuk itu Forkaper Sumut menghimbau masyarakat Sumut mari kita bersama sama agar membayar pajak kendaraan sebelum berakhir nya masa pemutihan.**