Medan, MPOL - Sejumlah kasus curat, curas dan curanmor (3C) kembali digas Polrestabes Medan. Kali ini giliran petugas dari Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap sekaligus meringkus sembilan pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Bahkan, mesin pelumpuh Unit Resmob memberikan tindakan tegas terukur (menembak) terhadap tiga pelaku di antaranya.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan mengatakan dari hasil penyidikan pihaknya terungkap beberapa tersangka yang ditangkap merupakan residivis dan beberapa kali melakukan tindak pidana serta mendapatkan vonis secara inkracht. Para pelaku rata-rata sudah dua kali dihukum penjara.
"Hari ini saya mau menginformasikan kembali bergeraknya mesin pelumpuh Satreskrim Polrestabes Medan yang melakukan pengungkapan terhadap beberapa kasus, khususnya 363 atau pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di rumah kosong ataupun objek sepeda motor yang diparkir," kata Gidion didampingi Kasatreskrim Kompol Jama Kita Purba dan Panit Resmob Ipda Tomo Simanjuntak di Mapolrestabes Medan, Jumat (1/11/2024) siang.
Penangkapan terhadap para tersangka ini, sambung Gidion, dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap beberapa jaringan kasus curanmor.
"Meskipun objeknya rumah, namun yang dicuri adalah motor. Demikian motor yang ada di parkir, motor CBR, motor agak langka. Korbannya ada Pak Ginting ini dan motornya segera kita kasih ke korban," jelasnya.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba menambahkan kasus 3C memang menjadi atensi pihaknya untuk segera diungkap. Dari lima kasus yang diungkap, petugas berhasil meringkus sembilan pelakunya. Berikut ini rinciannya:
1. Kasus Pencurian Sepeda Motor di Depan Indomaret
Dua pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BK 4194 ALB milik korban Liskarni Zendrato (23) saat diparkirkan di depan Indomaret Jalan Beringin, Pasar VII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (20/8/2024) sekira pukul 12.25 WIB.
Dari kasus ini, petugas meringkus dua pelakunya, yakni Rendi Agus Setiawan alias Gelek (26) warga Pasar III, Dusun XV, Gang Sepakat, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan (diberikan tindakan tegas dan terukur) dan Irul alias Keong warga Pasar III, Gang Sultan, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Peran tersangka Rendi Agus Setiawan ini mencuri sepeda motor menggunakan kunci T. Sementara tersangka Irul berperan memantau situasi di lokasi kejadian," kata Jama Kita Purba.