Medan , MPOL:Tim
Satgas TPPO Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mengamankan 7 calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) illegal yang akan diberangkatkan ke
Malaysia.
Sebanyak 7 korban diamankan tim
Satgas TPPO dari satu rumah penampungan di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, yakni Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari dan Muhammad Anwar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada Minggu 3 November 2024, di dua tempat penampungan mereka di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
"Selain mengamankan 7 korban, tim
Satgas TPPO juga menangkap dua orang agen pengiriman korban yaitu Amat dan Aya Uda," kata Kombes Sumaryono, Selasa (5/11/2024).
Disebutkan, ke 7 korban akan dipekerjakan sebagai
asisten rumah tangga (ART) ataupun
buruh pabrik di
Malaysia.
"Mereka harusnya berangkat pada Senin 4 November. Tapi tim yang mengetahui adanya dugaan TPPO bergerak menggagalkan," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Unit 1 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Iptu Binrod Situngkir mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat adanya pengiriman orang dari Indonesia ke
Malaysia secara ilegal.
Kemudian, tim yang dipimpinnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan para korban di dua lokasi penampungan berbeda.
"Untuk berangkat dari Indonesia ke
Malaysia, mereka membayar sebesar Rp 5 sampai Rp 6 juta ke agen. Rencananya mereka akan berangkat menggunakan kapal kayu milik Aya Uda," sebut Iptu Binrod Situngkir.
Disebutkan, saat menangkap Amat dan Aya Uda, ditemukan uang sebesar Rp 9 juta sisa pembayaran sewa kapal keberangkatan yang dibayar Amat ke Aya Uda.
"Tersangka Aya Uda, sebagai orang yang mempersiapkan keberangkatan sudah menerima uang sekitar Rp 20 juta dari Amat, yang diminta dari ke 7 calon PMI illegal tersebut," jelasnya.
Saat ini baik korban dan barang bukti kapal sudah diamankan Polisi untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, tersangka Amat dan Aya Uda dalam pemeriksaan mengaku sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja migran ilegal ke luar negeri. Dan saat ini, Tim
Satgas TPPO masih memburu orang-orangnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Tim Satgas masih mengejar para agen yang merekrut para calon pekerja migran tersebut," pungkas Iptu Binrod Situngkir.
Terhadap dua tersangka agen, Amat dan Aya Uda, dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kemudian denda 120 juta atau Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman hukuman paling lama 10 Tahun denda 15 Miliar.(jos).