Deli Serdang, MPOL - Seorang pria tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan cara menganiaya korban bertubi-tubi. Pelaku Zul Arizal alias Ajeng (26) menyiksa korban hingga meninggal dunia di rumah Jalan Beo Raya, Gang Mushola (tanah garapan), Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.Penganiayaan berujung maut itu dialami korban Nia Anggraini Sembiring pada Senin (4/11/2024) sekira pukul 17.00 WIB. Karena perbuatan kejinya itu, malam harinya setelah kejadian, pelaku pun dibekuk polisi."Polsek Medan Tembung melakukan pengungkapan terhadap kasus KDRT. Saya mengucapkan turut berduka cita kepada korban dan keluarganya atas meninggalnya korban, yakni saudara Nia, yang kemudian mendapatkan perlakuan tindakan kekerasan dari Zul Arizal yang merupakan suaminya," kata Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan, Selasa (5/11/2024) sore.Gidion mengatakan penyebab korban meninggal karena luka
pendarahan di rongga kepala akibat terkena pukulan. Hal itu diketahui berdasarkan hasil autopsi yang diterima pihak kepolisian."Motifnya ini karena pelaku cemburu korban mendapat pesan Whatsapp dari laki-laki lain di handphone. Pelaku kemudian meluapkan emosinya sangat lepas dan membabi buta. Dia menganiaya pakai tangan kosong. Pasti ini dipengaruhi yang lain, termasuk narkotika," jelasnya.Gidion juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan dihukum selama empat tahun pada tahun 2018.