Tanjungbalai, MPOL -Tenaga Kerja Tambahan (TKT) yang bekerja di Pelabuhan Teluk Nibung kembali melakukan unjuk rasa ke sekretariat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan PT. Pelindo Regional 1 Tanjungbalai Asahan Jalan Pelabuhan Teluk Nibung, tepatnya didepan pintu masuk depan dan belakang Pelabuhan auto gate system, Selasa (5/November/2024) pukul 07:30 Wib.Aksi unjuk rasa yang berlangsung selama 4 jam juga didampingi keluarga Tenaga Kerja Tambahan (TKT) serta warga sekitar yang berjumlah lebih kurang 400 orang. Hendra Dalimunthe selaku penerima Kuasa TKT yang juga Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC F.SPMI) didampingi seketarisnya Zuanda, SH dalam orasinya meminta sebanyak 71 Tenaga Kerja Tambahan harus dan wajib dipekerjakan kembali, mengingat 16 Tahun telah bekerja sebagai tenaga bongkar muat di Pelabuhan PT. Pelindo Regional 1 teluk nibung."Kami menduga Koprasi TKBM GM Pelindo dan KSOP melanggar sila ke 2 pasal 27 ayat 2 UUD 45 , Pasal 5 UU No 13 tahun 2003, pasal 38 ayat 1 dan ayat 2 uu nomor 35 tahun 99 tengan HAM.***