Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung Balai, Musnahkan BMMN yang Rugikan Negara Sebesar Rp. 262.446.872

Anafisham Jambak - Kamis, 07 November 2024 20:59 WIB
Ist
Sejumlah barang bukti tampak dimusnahkan dengan cara dibakar.
Tanjungbalai, MPOL -Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung kembali melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang rugikan negara sebesar Rp. 262.446.872.

Kegiatan tersebut pemusnahan BMMN bertempat di Gudang KPPBC Tipe Madya Pabean Jalan Panton Desa Bagan Asahan, Kamis (7/November/2024) pukul 09:18 wib.

Nurhasan Ashari Kepala Kantor BC teluk nibung dalam siaran Persnya menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan atas pelanggaran sebesar Rp. 1.404.734.340 dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 262.446.872. "Ucap Nurhasan.

Lanjut Nurhasan, "Adapun barang yang dimusnahkan berupa tembakau rokok sebanyak 86.308 batang, Ballpress sepatu 60 Bale, Produk Olahan Makanan dan Olahan Minuman sebanyak 555 kota, Gitar Akustik, Sepeda dan Produk lainnya.

"Barang barang yang dimusnahkan tersebut melanggar impor yang diatur dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang yang dilarang impor.

Kepala BC menjelasakan juga, "Pemusnahan Barang yang menjadi milik negara yang dilaksanakan pada hari ini merupakan hasil penindakan dibidang kepabeanan dan cukai priode bulan oktober 2022 s.d oktober 2023 dalam kurun waktu tersebut BC teluk nibung telah melakukan penindakan sabanyak sembilan kali atas pelanggaran dibidang kepabeanan meliputi kabupaten asahan, kabupaten labuhan batu utara, kabupaten labuhan batu selatan, kabupaten labuhan batu dan kota Tanjungbalai. "Ucap Nurhasan.***

Editor
: Maju Manalu

Tag:

Berita Terkait