Deli Serdang, MPOL - Pemilik sekaligus pimpinan rumah tahfiz qur'an (RTQ) di Jalan Lapangan Sinar Pagi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap pelaku M. Hudri Purba setelah polisi melakukan serangkaian hasil penyidikan dan memintai keterangan para korbannya.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba ketika dikonfirmasi mengatakan sejauh ini sudah tiga santri yang menjadi korban pelecehan yang dilakukan tersangka.
"Perlu saya jelaskan terkait kasus tersebut terlapor dalam hal ini MH alias BY telah ditetapkan sebagai tersangka dan tadi malam sudah dilakukan penahanan," kata Jama Purba saat diwawancarai Medan Pos di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/11/2024) siang.
Jama mengatakan dalam kasus ini sudah tiga santri melalui orang tuanya membuat laporan ke Polrestabes Medan.
"Untuk korban ada tiga orang dan tiga LP (laporan polisi). Kalau untuk motif mungkin nanti berjalan ya, kita pendalaman kembali karena baru semalam (tersangka) diserahkan ke Unit PPA," sebutnya.
Jama menerangkan bahwa tersangka ditetapkan sebagai tersangka sejak, Kamis (7/11/2024).