Batu Bara, MPOL -Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara menyetujui Ranperda Penanggulang Bencana yang diusulkan Pemkab ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara.
Persetujuan tersebut disampaikan Ketua Pansus Edy Noor pada rapat paripurna dewan dipimpin Wakil Ketua DPRD Ismar Khomri, Kamis (7/12/24).
Edy Noor menjelaskan keputusan tersebut dicapai setelah melalui berbagai pembahasan.
"Kami telah melewati tahapan proses pembahasan dimulai dari rapat pra-pembahasan, rapat internal, rapat pembahasan dengan OPD pengusul.
Selain itu Pansus juga telah melakukan kunjungan kerja ke daerah yang telah memiliki dan menerapkan Perda penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Selanjutnya Pansus juga telah berkonsultasi dengan pihak terkait hingga mencapai tahapan finalisasi laporan.
"Setelah melalui berbagai tahapan, dari 54 pasal dan 131 ayat pada usulan semula menjadi 60 pasal dan 152 ayat," tutup Edy Noor.**