Medan, MPOL -Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Delitua tengah malam menyisir sejumlah lokasi yang disinyalir sebagai tempat nongkrong para pelaku penyerangan warkop mie Aceh Dani. Dipimpin Ka
satreskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba bersama Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, tim gabungan melaksanakan
hunting pada Sabtu (16/11) sekira pukul 23.45 WIB s/d Minggu (17/11) sekira pukul 05.00 WIB.Amatan Medan Pos di lokasi, petugas mulanya menyisir seputaran Jalan AH Nasution lalu berbelok ke Jalan Besar Delitua masuk ke Jalan Pendidikan kawasan kuburan Jepang dan Jalan Kesehatan. Kemudian dilanjutkan lagi melintas ke Jalan Roso, Jalan Stasiun sampai keluar Jalan Ladang. Dengan mengendarai sejumlah sepeda motor, petugas juga melintas ke kawasan Titi Kuning hingga kembali ke Jalan AH Nasution. Sejumlah lokasi yang dilalui ini dianggap seringnya berkumpul para remaja maupun anggota geng motor sebelum melakukan tawuran/ penyerangan, sehingga polisi menyisir kawasan tersebut."Pada saat
penyisiran kita mendapat informasi bahwa di Jalan Pendidikan ada sebuah tempat kumpul-kumpul diduga anggota geng motor. Namun, saat kita tiba di lokasi, kondisi di sana sepi, sama sekali tidak ada orang," kata Dedy Dharma.Dedy mengatakan pihaknya masih memburu sejumlah pelaku yang melakukan penyerangan di warkop mie Aceh Dani, Jalan Besar Delitua, Kecamatan Delitua, yang terjadi beberapa hari yang lalu. Sejauh ini, polisi telah menangkap dua pelaku penyerangan tersebut.Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing BID (18) warga Jalan Gedek, Kecamatan Delitua, dan pelaku AZ (22) warga Jalan Ardagusema, Kecamatan Delitua.Kedua pelaku masuk ke dalam warkop melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam sembari mengejar tamu (pengunjung) serta karyawan di sana. Pelaku juga membacok meja milik korban kemudian mendorong steling jualan hingga kacanya retak serta menendang meja."Kita tidak akan pernah lelah mengejar para pelaku yang coba-coba mengganggu kamtibmas di Kota Medan sekitarnya, khususnya wilkum Polsek Delitua," pungkasnya. *