Medan, MPOL - Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek sebuah warnet 'Firman Net' yang dijadikan tempat bermain judi online (judol) di Jalan Medan-Delitua, Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan tiga pria.
"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa warnet tersebut dijadikan tempat bermain judi online. Kemudian kita meluncur ke lokasi dan mengamankan tiga orang," pada Minggu (17/11/2024) sekira pukul 00.15 WIB," kata Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan di Mapolrestabes Medan, Senin (18/11/2024) siang.
Gidion mengatakan ketiga orang yang diamankan itu yakni, Firmansyah Nasution (31) warga Jalan Medan-Delitua, Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua Indra Pratama (35) warga Jalan Delitua, Gang Sentosa, Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua dan Ari Akbar Tanjung (38) warga Jalan Delitua, Gang Abadi, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua.
Warnet tersebut, sambung Gidion, mengoperasikan komputernya untuk melakukan perjudian. Tersangka Firman Nasution merupakan pemilik warnet dan saat ditangkap sedang bermain judi di situs www.spotbet.com. Lalu tersangka Ari Akbar Tanjung juga sedang bermain judi di situs www.upahslot.com dan tersangka Indra Pratama sedang bermain judi di situ www.macauslot.com.
Dari warnet itu, polisi mengamankan tiga unit komputer yang digunakan tersangka saat bermain judi online.
"Dari hasil pemeriksaan pemilik warnet (Firman Nasution) mengaku bahwa aktivitasnya baru berjalan satu bulan. Untuk omsetnya masih kita telusuri, nanti dikembangkan ke atasnya lagi," pungkasnya. *