Medan, MPOL - Budiman alias Budi Kompil (38) pelaku begal yang ditembak mati polisi ternyata sudah berulang kali
keluar masuk penjara (
residivis) dengan kasus
pencurian dengan kekerasan (
curas/begal). Bahkan, pelaku yang tinggal di Jalan Benteng Hulu, Gang Haji Anom, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, sudah menjadi DPO polisi setahun belakangan ini.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan mengatakan tersangka terpaksa ditembak mati karena sangat membahayakan petugas saat hendak dilakukan penangkapan.
"Kali ini terpaksa kita lakukan (tembak mati), karena yang bersangkutan melakukan perlawanan dan sangat membahayakan," kata Gidion Arif didampingi Kasatreskrim Kompol Jama Kita Purba dan Kanit Pidum Iptu Sarwedi Manurung di depan kamar jenazah RS Bhayangkara, Medan, Rabu (20/11/2024) sore.
Gidion yang turut didampingi Wakapolrestabes AKBP Anhar Arlia Rangkuti menyebut tersangka Budi Kompil teridentifikasi sudah tiga kali masuk penjara karena kasus yang sama, yakni tindak pidana
curas.
"Dia (tersangka) merupakan
residivis, sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama,
curas. Tercatat pada tahun 2016, 2019 dan 2021. Tersangka juga merupakan DPO sejak Juni 2023," ungkapnya.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba menambahkan terakhir kali pelaku melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polrestabes Medan saat membegal sepeda motor milik korban Giwang Ramadhan (20) di Jalan Pringgan, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (13/6/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
Dalam laporannya korban menerangkan malam itu korban mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Pringgan. Kemudian dari arah berlawanan dua pelaku yakni Budi Kompil dan Dedek Rudianto (sudah tertangkap) mengendarai sepeda motor mencegat korban. Lalu tersangka Dedek yang berada di boncengan turun dari motor mendekati korban sembari mengeluarkan sebilah pisau dari balik baju dan mengacungkannya ke arah korban.