Tanjungbalai, MPOL -Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH pimpin Pers Releas ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan kokain.Kegiatan pers releas tersebut tampak dihadiri sejumlah Forkopimda, Tokoh masyarakat, Labfor Polda Sumut dan Insan pers di mako Polres Tanjungbalai, Rabu 20 Nopember 2024 pukul 17.10 Wib."Komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran gelap narkoba akan terus digalakkan, dengan tertangkapnya narkoba jenis kokain beserta tersangka sebagai bentuk keseriusan Polres Tanjungbalai dalam memberantas narkoba. "Ucap Kapolres. Dihadapan yang hadir Kapolres menerangkan bahwa kegiatan ini dalam rangka Release ungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak 30 (tigapuluh) bungkus dan kemudian pemusnahan barang bukti yang di sita dari tersangka BS alias B berupa 924 butir Pil Ekstasi, dari tersangka FH alias F dan J alias B berupa Kokain 1,491,54 gram dan dari tersangka HS alias S berupa Sabu 4.934,53 gram, bahwa jumlah tersebut setelah dilakukan penyisihan untuk dikirimkan ke labfor cabang Medan guna pemeriksaan dan sisanya untuk barang bukti di pengadilanKapolres juga menekankan, Sebelum barang bukti di musnahkan terlebih dahulu di lakukan "Pengujian barang bukti narkotika oleh Tim Labfor Polda Sumut selanjutnya dimusnahkan dengan cara direbus ini kami lakukan guna untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab."Pengungkapan Narkoba juga di harapkan partisipasi dan dukungan dari masyarakat, silahkan lapor apa bila mengetahui peredaran gelap penyalahgunaan narkotika, dan kami jamin identitas pelopor kami rahasiakan", pungkas Kapolres.***