Medan, MPOL:
Polda Sumut tidak mengendorkan penindakan terhadap para pelaku narkoba sekalipun disibukan dalam pengamanan Pilkada serentak 2024, Dalam kurun waktu seminggu mulai 25 November hingga 2 Desember 2024, Ditresnarkoba
Polda Sumut bersama
jajaran berhasil mengungkap
22 kasus tindak pidana narkotika. Sebanyak 24 tersangka diamankan, terdiri dari 21 pelaku jaringan
pengedar dan 3 orang
pengguna. Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen
Polda Sumut dalam menekan peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat.Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka meliputi 3,46 kilogram sabu, 252 butir pil ekstasi, dan 6 gram ganja. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 16 unit telepon genggam, 5 timbangan digital, alat hisap sabu (bong), dan sejumlah uang tunai.Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa sebagian besar tersangka terlibat dalam jaringan
pengedar narkoba yang terorganisir, dengan potensi dampak yang sangat merusak di masyarakat.Kapolda Sumatera Utara Irjrn Pol Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bah2a Kapolda Sumut mengapresiasi atas keberhasilan ini. "Pengungkapan
22 kasus dalam waktu
sepekan adalah hasil kerja keras Ditresnarkoba dan
jajaran yang patut diapresiasi.
Polda Sumut berkomitmen untuk terus memburu jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.
Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan secara konsisten," tegasnya, senin (2/11).Kombes Hadi Wahyudi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya agar upaya pemberantasan dapat berjalan lebih efektif.Polda Sumut memastikan akan memperkuat langkah-langkah preventif dan represif untuk melindungi generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkotika.***