Medan, MPOL:Di penghujung tahun 2022
banjir besar melanda Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumut. Sedikitnya 330 Kepala Keluarga (KK), menjadi korban, rumah mereka tenggelam dengan ketinggian mencapai atap. Informasi dari warga kalau penyebab
banjir diduga akibat penambangan PT Jui Shin Indonesia yang tidak sesuai dengan titik koordinat, Daerah Aliran Sungai (DAS) yang mana Sungai Gambus dijebol hingga tembus ke areal penambangan pasir kuarsa berada di ujung desa tersebut.Mengingat terjadinya
banjir yang hampir sampai ke atap rumah, Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin mengungkapkan kekhawatirannya, takut terjadi lagi."Sungai Kuba/Gambus namanya itu Pak, terlalu dekat lokasi mereka menambang pasir dengan daerah aliran sungai, sekarang sudah jebol, menyatu air sungai dengan 'danau' bekas korekan mereka itu, itulah bisa
banjiri kebun-kebun sawit sampai rumah-rumah masyarakat, banyak lagi lah Pak akibat buruknya," ungkapnya.Pantauan wartawan di lokasi tambang Desa Gambus Laut yang disebut dilakukan PT Jui Shin Indonesia, Minggu (28/1/2024), memang terlihat air sungai Gambus telah menyatu, mengalir ke 'danau' lokasi galian penambangan pasir kuarsa, melalui daerah aliran sungai (DAS), yang dijebol lebar.Ironisnya, pasca PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), dilaporkan ke Poldasu dalam kasus pencurian pasir kuarsa dan dugaan pengrusakan lingkungan, justru pihak
PT.Jui Shin Indonesia yang mana Panca Irwan Ginting disebut-sebut sebagai direktur di dua perusahaan tersebut diduga melakukan patok-patok batas di areal penambangan pasir perusahaan tersebut, yang bersebelahan bahkan melewati lahan pelapor Sunani seluas 4 hektar.Pematokan yang dilakukan pada Minggu (28/1/2024), pagi itu, tanpa disaksikan Kepala Desa setempat (Gambus Laut), dan perangkat pemerintah berwenang lainnya. Saat pematokan, sebut sumber dilokasi, ada dikawal diduga oknum-oknum aparat..Merugikan NegaraMenanggapi kondisi tersebut, kuasa hukum Sunani (58), Darmawan Yusuf menyayangkan patok-patok dilakukan, "Ada apa setelah dilaporkan lalu sibuk membuat patok-patok baru, terlihat dilebarkan tanpa Kepala Desa setempat pula. Fakta hukum tidak bisa dibuang, patok lama masih ada. mematok baru sepihak itu dasarnya dimana, melebihi plank tanah milik Sunani lagi, kita akan laporkan perkara baru," ungkap sosok Pengacara Kondang itu.Sambung Darmawan lagi, bahwa penambangan oleh perusahaan di luar wilayah/kordinat yang ditentukan menyebabkan kerugian besar pada negara maupun masyarakat." Negara kita negara hukum, jangan semena-mena kepada masyarakat, saya harap Ditreskrimsus Polda Sumut turun ke lokasi, apalagi daerah aliran sungai sudah jebol. Ada LI, Krimsus bisa buat laporan tipe A, itu tanpa laporan masyarakat bisa bertindak. Penambangan di luar WIUP adalah kerugian besar, bagi negara juga rakyat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar kejar bola,"."Kepada Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Sumut maupun Pusat, dan Dinas Perdagangan Energi dan Mineral Pemerintah Propinsi Sumut juga agar mengevaluasi izin-izin seperti WIUP, dokumen RKAB dan Amdal perusahaan Jui Shin beroperasi di lokasi tersebut," desak pria yang gemar memberikan edukasi hukum kepada masyarakat itu.Darmawan Yusuf menambahkan, tindakan pihak PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI dapat dijerat UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba, tepatnya di Pasal 119, Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136 juga Pasal 151, dan dalam UU Llingkungn Hidup Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 112."IUP nya dicabut, izinnya dicabut, simpel. Karena sesuai UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 dan 4, dan sesuai Pancasila sila ke 4 dan 5, kita ingin sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat," tandasnya.Sementara itu, Panca Irwan Ginting yang disebut-sebut sebagai manager di kedua perusahaan itu saat dikonfirmasi wartawan soal dugaan pencurian pasir kuarsa dan perusakan lahan milik masyarakat tidak bersedia menjawab.***