Tebing Tinggi, MPOL-Kepala Kejaksaan Negeri (
Kajari) Tebingtinggi, Muchsin, S.H., M.H pimpin Apel
Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK), Senin (29/1/2024), di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.Apel diikuti seluruh Kepala Seksi/Kasubag, Kasubsi, Jaksa Fungsional, Staff Tata Usaha serta PPNPN.
Kajari Tebingtinggi Muchsin menyampaikan, bahwa dalam membangun satuan kerja berpredikat ZI WBK, Kejari Tebingtinggi mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024."Sebagai langkah awal telah dibentuk Tim Kerja dan penunjukan Agen Perubahan Pembangunan Zona Integritas (ZI WBK) Tahun 2024 di Lingkungan Kejaksaan Negeri Tebingtinggi," kata
Kajari.Diungkapkan
Kajari, guna mewujudkan pembagunan Zona Integritas di Kejaksaan Negeri Tebingtinggi menuju Wilayah Bebas Korupsi, Kejari Tebingtinggi siap melakukan kerja kolektif, ikhlas dan tuntas serta memiliki komitmen bersama untuk serius melakukan pembangunan Zona Integritas."Dengan membangun kekompakan dari semua pegawai dan melakukan konsolidasi, optimalisasi serta evaluasi agar tercipta kesamaan gerak langkah dalam pembagunan Zona Integritas di Kejaksaan Negeri Tebingtinggi menuju Wilayah Bebas Korupsi," tutup
Kajari Tebingtinggi.Usai pelaksanaan Apel, dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama oleh masing-masing peserta Apel.Apel ini merupakan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM yang diikuti secara serentak oleh seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara, sesuai dengan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor B-119/L.2/Cr.5/01/2024 tanggal 24 Januari 2024 perihal pelaksanaan Apel Integritas Satuan Kerja di Wilayah Hukum Sumatera Utara.**