Labuhanbatu, MPOL -Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dugaan Korupsi Pengelolaan Retribusi PDAM Tirta Bina Labuhanbatu Senin, 9 Desember 2024, sekira pukul 17.00 Wib.
Kedua tersangka PNS (Lk/53 Tahun) selaku Mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Pudam) Tirta Bina Labuhanbatu periode tahun 2022 - 2024 dan tersangka KY (Lk/55 Tahun) selaku Kasubbag Keuangan Pudam Tirta Bina Labuhanbatu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Retribusi pada Pudam Tirta Bina Kabupaten Labuhan Batu sejak Tahun 2023 - 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku serta terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka (setelah di tetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 09 - 28 Desember 2024 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat, berdasarkan : 1. Tersangka PNS, berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-03/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 dan surat perintah penahanan (T-2) Nomor : PRINT-03/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.
2. Tersangka KY berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-04/L.2.18/Fd.2/"12/2024 tanggal 09 Desember 2024 dan surat perintah penahanan (T-2) Nomor : PRINT-04/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024;
Perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Retribusi pada Pudam Tirta Bina Kabupaten Labuhan Batu yang dilakukan kedua tersangka sejak Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 ini adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya dilakukan penyelidikan pada November 2024 lalu dan setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : PRINT-07/L.2.18/Fd.2/11/2024 tanggal 19 November 2024.
Dan berdasarkan pada hasil penyidikan, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian negara pada PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu sebesar Rp.1.412.960.000,- (abi)