Medan, MPOL -Seorang mantan kepala lingkungan (kepling) di Kota Medan ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Timur. Tersangka Ferdy Bridalinta Tarigan (33) yang merupakan mantan Kepling VIII, Jalan Jemadi, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, itu dijebloskan ke penjara karena telah berulang kali menggelapkan sepeda motor milik korbannya.Kanitreskrim Polsek Medan Timur, Iptu Ervan Siahaan mengatakan tersangka warga Jalan Dorowati, Lorong Gereja, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan ditangkap menindaklanjuti laporan dari seorang mahasiswa bernama Yazri Syahputra (23). Dalam laporannya, korban warga Jalan Pelita VI, Gang Segar, Kecamatan Medan Perjuangan, ini menjelaskan sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah BK 6375 ALB telah digelapkan tersangka.Laporan korban tertuang dengan nomor LP/ 607/ XI/ 2024/ Sek-Medan Timur Polrestabes Medan tanggal 22 November 2024."Modus tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk menjemput teman tersangka, di mana korban saat itu disuruh menunggu di Mia Cafe, Jalan Purwo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur," kata Evran kepada Medan Pos, Selasa (10/12/2024) sore.Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya di Jalan Gereja, Gang Tirtonadi, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (9/12/2024) sekira pukul 17.00 WIB.Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya dan menggadaikan sepeda motor korban seharga Rp 2,5 juta kepada seseorang.