Medan, MPOL:Para pencari keadilan seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kab Langkat TA 2023/2024 sedikit merasa lega. Pasalnya, yang mereka duga sebagai "dalang" permainan seleksi penerimaan PPPK di Langkat sudah
diperiksa Poldasu.Namun, para pencari keadilan itu juga mendesak penyidik
Tipikor Ditreskrimsus Poldasu menetapkan Syah Affandin menjadi tersangka, sama seperti lima anak buahnya yang sudah duluan ditetapkan sebagai tersangka.Pemeriksaan "dalang" penerimaan PPPK itupun telah
diperiksa Polda Sumut.Kabid Humas
Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan,
Polda Sumut memeriksa mantan Plt Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim sebagai saksi terkait kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemeriksaan itu dilakukan hari ini."Yang hari ini
diperiksa adalah eks Plt Bupati Langkat," ujar Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (11/12/2024).Perwira menengah Polri itu menyebut Ondim menghadiri pemeriksaan itu. Namun, Hadi belum memerinci lebih lanjut soal pemeriksaan tersebut."Yang bersangkutan hadir," jelasnya.Untuk diketahui, sejauh ini ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Langkat. Mereka, yakni Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Syahputra Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander serta dua kepala sekolah di Langkat bernama Awaluddin dan Rohayu Ningsih.Modusnya, sebagaimana keterangan dua tersangka dua kepala sekolah di Langkat Awaluddin dan Rohayu Ningsih, mengutip uang dari para calon PPPK, diduga sebagai syarat untuk dapat lolos.Sebelumnya, pada setiap unjukrasa di Mapoldasu, para pendemo mendesak supaya eks Plt Bupati Langkat yang mereka tuding sebagai "dalang",
diperiksa Polda Sumut."Bukan hanya Kepala BKD dan Kadis Pendidikan, ada pejabat yang lebih tinggi di
Kab Langkat yang diduga sebagai dalang dibalik kecurangan itu," kata para pendemo.***