Medan, MPOL - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Agus Fatoni, resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 05/KPM-Perumda/XII/2024 yang menetapkan Ewin Putra kembali menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Tirtanadi. SK tersebut diterbitkan pada 9 Desember 2024 dan diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Ir HM. Armand Effendy Pohan, yang disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait.Keputusan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Ketua Pujakesuma Bersatu Sumut, Rianto SH MH, yang menilai bahwa penunjukan Ewin Putra sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti PP 54 Tahun 2017, pada pers Kamis 12 Desember 2024. "Kami berharap dengan kembalinya Ewin Putra sebagai Plt Dirut, Perumda Tirtanadi dapat menjalankan program-program yang telah ditetapkan dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," ujar Rianto yang juga CEO Sumut24 Group.Pj Gubernur Agus Fatoni dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya Perumda Tirtanadi untuk menjaga kualitas layanan, termasuk memperbaiki jaringan saluran air dan meningkatkan debit air. Ia juga berharap, penunjukan kembali Ewin Putra dapat memperkuat sinergitas kinerja dan berdampak positif terhadap pendapatan daerah (PAD) Sumut.Meskipun sempat ada isu mengenai pergantian Plt Dirut di dunia maya, Fatoni menilai bahwa keputusan Pemprovsu untuk mengembalikan Ewin Putra adalah langkah yang tepat demi keberlangsungan Perumda Tirtanadi.Fatoni juga menekankan pentingnya Perumda Tirtanadi menjaga kualitas air menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, untuk memastikan tidak ada gangguan pelayanan kepada masyarakat, terutama di rumah-rumah ibadah. "Saya harap, Ewin Putra dapat menjaga stabilitas dan kualitas air untuk kepentingan masyarakat Sumatera Utara," tutup Fatoni.