Medan, MPOl -
Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K memimpin apel sekaligus memeriksa senjata api personel Polrestabes Medan dan Polsek jajaran.
Apelnya di Mapolrestabes Medan Jalan HM Said, Jumat (13/12/2024).
Dikesempatan itu, Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K, mengatakan ada tiga asas penggunaan senjata api oleh anggota.
Pertama kata Ahnar, asas legalitas mencakup kepemiliki kondisi psikologis yang baik.
Lalu, asas nesesitas yakni seberapa penting menggunakan senpi, dan asas proporsionalitas adalah asas yang memerintahkan bahwa tindakan tersebut dapat dilakukan apabila seimbang antara ancaman dengan tindakan penggunaan senpi.
"Penggunaan senpi oleh anggota Polri harus sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut," pesan AKBP Anhar Arlia.
Dalam kesempatan tersebut, Anhar memerintahkan Kepala seksi profesi dan pengamanan (Kasipropam), Bagian logistik dan SDM untuk menyeleksi guna memastikan tiga asas tersebut betul-betul terpenuhi setiap personel Polrestabes Medan dan Polsek jajaran.
"Kami memeriksa senpi personel jajaran Polrestabes Medan, bukan maksud untuk menyusahkan personel. Senjata itu sangat dibutuhkan mereka dalam pelaksanaan tugas, jadi jangan sampai ada masalah. Ada yang surat ijinnya mati dan ada tidak bisa digunakan," ujarnya.
Anhar mengajak personelnya untuk mengikuti aturan terkait kepemilikan dan penggunaan senpi agar tidak saling menyalahkan.(*)