Medan, MPOL - Pria berinisial APM (25) yang memperkosa wanita bersuami di Patumbak sudah ditetapkan tersangka. Bahkan, pelaku juga sudah ditahan di Polrestabes Medan.
Pernyataan itu ditegaskan Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan saat diwawancarai Medan Pos.
"(Pelaku) sudah diamankan, ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Gidion kepada awak media, Selasa (17/12/2024) pagi.
Sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Deli Serdang berdarah-darah dimassa dan diarak ke Polrestabes Medan, Senin (16/12/2024). Pria berinisial APM itu dikasuskan karena terlalu nekat memperkosa wanita yang sudah bersuami.
Peristiwa itu terjadi di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak. Adapun yang menjadi korbannya adalah mama muda berinisial MS (18).
Menurut Kepala Dusun XI, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Surya mengatakan pemerkosaan yang dialami korban terjadi, Senin (16/12/2024) sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban ditinggal suaminya yang sedang bekerja. Di rumah tersebut hanya ada korban dan seorang anaknya yang masih kecil.
"Pelaku ini masuk dari kamar mandi belakang, dari dinding. Dindingnya masih tepas-tepas.Masuk dari situ, lalu jumpa perempuan (korban) itu. Terus mengancam lah jangan berteriak. Menurut informasinya (pelak) mengancam (korban) pakai obeng," kata Surya saat dihubungi, Senin (16/12/2024) siang.
Pelaku yang memperkosa wanita bersuami ditangkap dan sempat dimassa.Merasa terancam dan ketakutan, korban tidak bisa melakukan perlawanan hingga pelaku memperkosa korban. Surya menjelaskan setelah diperkosa korban lalu berteriak minta tolong.
"Setelah itu, (korban) teriak-teriak lah. Habis itu, didatangi warga. Lalu, ditangkap lah si pelaku," ungkapnya, sembari menambahkan antara korban dengan pelaku masih bertetangga.