Medan, MPOL - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan mengelar rapat koordinasi teknis penanganan barang berbahaya, bertempat di Diamond Ballromm Cambridge Hotel Medan. Selasa (17/12). Hadir dalam kegiatan tersebut, Plt.
KSOP Belawan Marganda Lamhot Asi Sihite diwakili Capt. Benyamin Ricchi Arcinius serta seluruh pelaku usaha/ agen pelayaran di Belawan. Ketua Panitia pelaksana Muhammad Irda Afriza dalam keterangannya mengatakan bahwa dasar penyelenggaran adalah UU No. 66/2024 tentang perubahan ketiga atas UU No.17/2008 tentang pelayaran dan peraturan menteri perhubungan No. 15/2023 tentang organisai dan tata kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama. "Maksud dan tujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan barang berbahaya yang telah berjalan dan kegiatan yang dapat dimanfaatkan sebagai wadah bertukar pikiran dan menyampaikan wacana yang dapat memberikan motivasi serta masukan maupun pandangan dari semua pihak yang memiliki kapasitas atau kepentingan, adapunwaktu kegiatan dan pelaksanaan ini dimulai tanggal 17 sampai 18 Desember 2024 dan peserta yang hadir berdasarkan data sebanyak 60 orang yang terdiri dari perusahaan pelayaran," pungkasnya. Sementara itu, mewakili Plt. KSOP Utama Belawan, Capt. Benyamin Ricchi Arcinius mengatakan untuk mengevaluasi seluruh kegiatan pengankutan yang dilaksanakan di Pelabuhan Belawan dan pentingnya penerapan prosedur standart dalam penanganan barang berbahaya di Pelabuhan untuk mencegah terjadinya insiden. "Para hadirin yang berbahagia, Indonesia telah mengaplikasi melalui peraturan menteri perhubungan No. 16/2021 dan kami berupaya agar penguna jasa mendapatkan kepastian, prosedur dalam membongkar dan menyimpan barang berbahaya agar tercipta kondisi pelabuhan yang aman dan kondusif," ujarnya. Lebih lanjut, ujar Capt. Benyamin menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan adanya pastisipasi aktif peserta dalam memberikan masukan selama kegiatan berlangsung bagi peningkatan keselamatan dan pengamanan barang. Akhir kata rapat koordinasi teknis barang berbahaya ini, resmi dibuka,sebutnya.**