P.Siantar, MPOL -Dalam rangka meningkatkan tata kelola arsip dan mengurangi beban penyimpanan, Kantor
Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Gelar giat pemusnahan arsip Substantif dan Fasilitatif Keimigrasian Tahun Anggaran 2024, Senin (16/12/2024), di halaman Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar. Kegiatan ini dihadiri oleh saksi - saksi perwakilan dari Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekjen Kemenkum RI Bapak Andri Budi Sutraji dan Ibu Zuhria Dhamayanti, saksi dari Divisi Keimigrasian diwakili oleh kepala sub Bidang Perizinan Keimigrasian Cut Ana Darmawan, serta saksi Arsiparis Ahli Muda Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Ibu Evi Sofia Manurung dan saksi Arsiparis Ahli Pertama Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Ibu Devi Simamora.Adapun arsip Pelayanan Keimigrasian yang di musnahkan mulai dari tahun 2019 s.d tahun 2021 berjumlah 3042 dengan rincian arsip WNI 1750 dan arsip WNA 1292. Arsip laporan keuangan berjumlah 386 tahun 2014.Pemusnahan arsip yang di lakukan dengan pembakaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa arsip-arsip yang telah melewati masa simpan tidak lagi menumpuk dan menggangu efesiensi operasional Kantor.Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Yusva Aditya, di wakili Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Eka Satriawan Plh. Kepala Kantor dalam sambutanya menyampaikan apresiasi atas dukungan dari seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan ini."Kami berkomitmen untuk menerapkan tata kelola arsip yang sesuai dengan peraturan, tidak hanya untuk efesiensi ruang, tetapi juga untuk memastikan bahwa data yang sudah tidak relevan di tangani dengan tepat, " ujar Eka. Lebih lanjut, usai sesi pembukaan oleh Plh. Kepala Kantor Eka Satriawan dan sambutan dari perwakilan biro umum Andri Budi Sutraji, acara di lanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip. Sebagai tanda komitmen, arsip-arsip lama ini kemudian dimusnahkan melalui pembakaran di saksikan oleh seluruh undangan yang hadir.Dengan pemusnahan arsip ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar menunjukan langkah kongkret dalam menerapkan tatakelola arsip yang baik sesuai dengan ketentuan pengelolaan arsip.**