Medan, MPOL - Satreskrim Polrestabes Medan membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Naya Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang. Dari pengungkapan polisi menangkap empat tersangkanya, di mana dua tersangka curanmor dan dua lagi merupakan penadahnya.
Selain itu, dari pengembangan kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 14 unit sepeda motor dan empat unit mobil.
Tersangka curanmor yang diamankan yakni YH (32) warga Desa Sei Mencirim simpang Adios, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. YH merupakan residivis kasus narkoba (pengedar) pada tahun 2018 dan divonis dua tahun penjara.
Kemudian, W (25) warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. W sendiri juga merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2019 dan divonis tiga tahun penjara.
Sementara dua penadah yang ikut disikat polisi yakni KA (38) dan MAM alias Muslim (45), keduanya warga Desa Sei Mencirim, Dusun VII, Kampung Bantan, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.