Medan, MPOL - Media online hosnews.id beralamat Dusun Bettarah Desa/Kelurahan Pamorah, Kec. Tragah Kab.Bangkalan, berikut pimpinan redaksi dan wartawan yakni
Moh Hosen dan Sri Wage, dilaporkan oleh Sukariadi karena tidak mematuhi Penilaian Akhir dan Rekomendasi
Dewan Pers No. 1510. Laporan ini disampaikan Pengadu (Sukariadi) kepada
Dewan Pers lewat suratnya tanggal 14 Desember 2024.Dalam suratnya Sukariadi menyatakan menerima sepenuhnya Penialian Akhir
Dewan Pers No.1510 tanggal 6 Desember 2024, demikian juga sebelumnya Penilaian dan Rekomendasj Sementara
Dewan Pers No. 1371 tanggal 15 November 2024, dengan pelapor Sukariadi, dan terlapor hosnews.id, dengan Moh Hosen sebagai Pimpinan Redaksi dengan alamat Bangkalan Madura, dan Sri Wage wartawan serta Kaperwil Sumut beralamat Dusun VII Desa Sei Rotan Percut Sei Tuan Deliserdang.Dalam Penilaian Akhir disebutkan dari rangkaian berita hosnews yang diadukan oleh Sukariadi ( 5 berita), terdapat 3 berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber, karena beropini, tidak berimbang karena tanpa adanya konfirmasi kepada Sukariadi. Adapun berita-berita yang melanggar Kode Etik tersebut yakni: 1. Kaperwil Sumut Bersama Tim hosnews Dampingi Saksi Undangan Wawancara di Polrestabes Medan, Penulis Zulkifli Tanjung, 6 September 2024. 2. Sri Wage Kaperwil Sumut Mendampingi Pelaporan di Polda Sumut, 7 September 2024, penulis Agung Suprayogi. Dan terakhir; 3.Kepala Desa Sei Rotan Diduga Tutup Mata Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Pabrik Peleburan Baterei Bekas, Dalam berita ini juga disebut melanggar independensi narasumber, sebab Syaifuddin Lubis yang dijadikan narasumber ternyata adalah bagian redaksi di hosnews.id. "Karena hosnews.id tidak juga memuat bantahan dan hak jawab saya, meskipun
Dewan Pers sudah mencoba mengingatkan agar bantahan itu dimuat, baik dari rekomendasi sementara 1371 dan Penilaian Akhir 1510. Makanya saya berani menyebut mereka media online abal abal dengan Pemred dan wartawan abal-abal" , keras Sukariadi.Sukariadi juga mengatakan akan terus mengawal putusan
Dewan Pers No..1510, karena ada pidana denda Rp.500 juta, karena tidak memuat bantahan dan meminta maaf akibat perbuatan media abal-abal dan wartawan online abal-abal tersebut (hosnews.id). Juga agar jangan sampai ada lagi yang dizholimi oleh hosnews.id, dan media online abal-abal serupa.Moch Hosen yang dikonfirmasi wartawan tidak menjawab panggilan wha wartawan. Demikian juga Sri Wage diam seribu basa, meski sudah membaca konfirmasi wartawan di wha-nya(fitri)