Medan, MPOL -Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mohon maaf karena adanya video viral memperlihatkan seorang oknum Polwan berinisial Bripka LA mengamuk di rumah warga di Kota Tebing Tinggi. Diduga, Bripka LA tidak terima suaminya dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan.Berdasarkan informasi diperoleh, oknum Polwan tersebut, mengamuk di rumah warga di Komplek Griya Aira, Jalan Tengku Hasim Utama, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi pada Sabtu (14/12/2024) lalu. Terkait hal tersebut, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa oknum Polwan itu, merupakan anggota Polri bertugas di Polsek Tembung. "Kami mendapatkan informasi dari media, seorang anggota Polrestabes Medan, dan bertugas di Polsek Tembung," kata Kombes Pol Gidion, dalam keterangannya Rabu (18/12/2024).Kapolrestabes Medan menjelaskan pihak Propam Polrestabes Medan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bripka LA atas peristiwa yang terjadi di Kota Tebing Tinggi. "Saya sebagai Kapolrestabes Medan permohonan maaf dan saya yakinkan, kita akan melakukan tindakan terhadap bersangkutan, sesuai dengan prosedurnya," tegasnya.Manta Kapolres Metro Jakarta Utara ini menuturkan ada dua laporan terhadap Bripka LA, yang pertama laporan kode etik di Polrestabes Medan dan dugaan pidana di Polres Tebing Tinggi."Ada dua laporan, sama kami itu kode etik. Yang pinadanya Polres Tebing Tinggi. Polres Tebing Tinggi melakukan penanganan secara serius," tuturnya. Kombes Pol Gidion menjelaskan bahwa Bripka LA memiliki usaha Bimbingan Belajar (Bimbel) untuk mengikuti seleksi anggota Polri. Tapi, Bripka LA tidak ada kapasitas untuk meloloskan masuk sebagai anggota Polri."Itu persepsi, kalau sebenarnya memang mempunyai usaha sampingan ya, Bimbel. Bimbel ini, ada bias-biasnya ya. Mungkin dia menjanjikan bisa meluluskan. Tapi, nama janji, tapi tidak mempunyai kapasitas untuk bisa atau tidak anggota Polri," jelasnya.Sedangkan, usaha Bimbel itu, milik suami Bripka LA, yang merupakan mantan anggota Polri. Kasus ini, tengah ditangani Propam Polrestabes Medan."Kita akan memberikan sangsi terberat dalam konstruksi kode etik. Putusannya tergantung pimpinan sidang," tandasnya.(*)