Medan, MPOL - Peredaran produk dan sarana pertanian palsu dan ilegal, telah menjadi tantangan serius bagi sektor pertanian Indonesia. Produk-produk ini sering kali diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu yang telah ditetapkan.
Akibatnya memberikan dampak kerugian terhadap finansial petani, kesehatan manusia dan lingkungan. CropLife Indonesia, asosiasi industri benih dan perlindungan tanaman bersama dengan Asosiasi pertanian lainnya
Asosiasi Crop Care Indonesia dan Alishter, menyelenggarakan
Sarasehan dengan Lintas Pemangku Kebijakan dengan mengambil topik Sinergitas Pengawasan dan Penegakan Hukum Peredaran Sarana Pertanian Palsu dan Ilegal Melalui platform Online pada tanggal 19 Desember 2024 bertempat di Hotel Grand City Hall, Medan, Sumatera Utara, yang dihadiri oleh Direktorat Pupuk dan Pestisida, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP), Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida) Provinsi Sumatera Utara, IPB University, media dan industri serta anggota asosiasi. Melalui kegiatan ini diharapkan kolaborasi dan sinergi para stakeholder semakin kuat sehingga dapat menjadi solusi dalam menghadapi maraknya peredaran produk dan sarana pertanian palsu dan ilegal di Indonesia. Upaya kolaborasi yang perlu dilakukan secara konsisten bersama-sama antara lain: memperkuat pengawasan distribusi, meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukumnya dan terus memberikan edukasi kepada petani dan pelaku usaha tentang dampak produk palsu dan cara mendeteksinya.
Sarasehan dilakukan secara daring dan luring yang diisi dengan pemaparan dan diskusi antara lain mengenai identifikasi, evaluasi dan penegakan hukum atas upaya peredaran produk palsu di pasar tradisional, modern dan media digital (e-commerce dan sosmed), upaya strategis penegakan hukum oleh Bareskrim Polri, pengembangan SOP Peredaran melalui platfom digital (E-Commerce) serta pengawasan lapangan peredaran produk dan sarana pertanian.
Dr . Drs. Jekvy Hendra,
M.Si, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian RI membuka acara dan memberikan arahan terhadap kegiatan workshop. Beliau mengatakan bahwa mekanisme pengawasan secara terintegrasi dengan melakuan keterlibatan K/L terkait perlu dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan melalui wadah KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida). Pada diskusi panel dengan narasumber Dr . Tanti Novianti, SP .,
M.Si. selaku Wakil Dekan Sekolah Bisnis IPB University dan Ketua Umum Perhepi Komisariat Bogor, Budi Hanafi ST ., M.A.P ., selaku Sub Kelompok Pengawasan Pestisida, AKBP Sugeng Irianto selaku Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, dan Mulyadi Benteng selaku Ketua Umum Alisther, memaparkan fakta yang terjadi saat ini, potensi kerugian yang dapat ditimbulkan jika tidak segera ditindaklanjuti serta upaya yang telah dilakukan sejauh ini, hingga memberikan rekomendasi dan usulan menghadapi peredaran produk pertanian palsu dan ilegal di Indonesia. Agung Kurniawan selaku Direktur Eksekutif CropLife Indonesia menyatakan bahwa "upaya strategis melalui kolaborasi lintas pemangku kebijakan perlu dilakukan, kesepahaman terhadap fungsi pengawasan perlu dipahami oleh masing masing K/L terkait melalui fungsi KP3 terutama di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota". CropLife Indonesia melalui Divisi Anti Pemalsuan terus melaksanakan berbagai kegiatan yang terintegrasi dan berkesinambungan dalam membangun pemahaman akan pentingnya mitigasi peredaran produk pertanian palsu dan ilegal di Indonesia, baik produk Perlindungan Tanaman (Prolintan) dan juga benih serta senantiasa bersinergi dengan stakeholder lain dalam memerangi peredaran produk pertanian palsu dan ilegal, sehingga dapat menekan kerugian di tingkat petani serta mendorong iklim pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang baik di sektor pertanian. Pada kegiatan ini dilakukan pula pemberian piagam penghargaan dari Lintas Asosiasi (CropLife Indonesia,
Asosiasi Crop Care Indonesia dan Alishter) kepada Direktorat Pupuk dan Pestisida, Kementerian Pertanian dan Dittipidter Bareskrim Polri atas upaya dan komitmen yang berkesinambungan terus dilakukan dalam memerangi peredaran produk palsu dan ilegal di Indonesia. Workshop ditutup dengan menghasilkan kesepakatan bersama berupa usulan sinergitas dalam menghadapi peredaran produk pertanian palsu dan ilegal sebagai berikut: ● Usulan Sinergitas Pengawasan: pengawasan dilakukan mulai dari tingkat petani dan konsumen, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) yang bersinergi dengan penegak hukum. ● Usulan Sinergitas Penegakan Hukum, baik di e-commerce dan lapangan (offline): 1. Kerjasama antar lembaga 2. Pengembangan SOP dan guideline 3. Deteksi dan Penegakan hukum 4. Edukasi petani dan konsumen 5. Optimalisasi para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Penyuluh Pertanian Swadaya (PDS) 6. Perlu adanya review dan koordinasi lebih lanjut terkait dengan petunjuk teknis KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida) (Dro/R).