Medan, MPOL - Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Aceh-Medan. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap sindikat bandar sabu Jalan Jermal, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Ke tiga pria itu merupakan warga Kota Medan masing-masing JAD (47), ICNL (49) dan AA (39).
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal ketika pihaknya mendapat informasi bahwa adanya peredaran sabu di Jalan M. Yakub, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Berbekal informasi tersebut, Tim Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada 20 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB petugas meringkus tersangka JAD di Jalan M. Yakub. Ketika dilakukan penggeledahan dari tangan sebelah kanan tersangka, petugas mengamankan barang bukti dua bungkus plastik klip berisi sabu.
"Selanjutnya tersangka JAD dilakukan interogasi dan mengaku sabu itu diperolehnya dari tersangka ICNL. Lalu kita lakukan pengejaran dan menangkap tersangka ICNL dan tersangka AA yang keberadaanya tidak jauh dari tersangka JAD," kata KBP Gidion didampingi Kasatresnarkoba Kompol Adrian Risky Lubis dan Kanit II Satresnarkoba AKP Heryadi kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).
Gidion menjelaskan saat tersangka ICNL menerangkan bahwa ada lagi sabu yang ia simpan di beberapa tempat, salah satunya di rumah orang tuanya di Jalan Jermal XVII, Desa Tembung. Selanjutnya petugas membawa tersangka untuk dilakukan pengembangan ke rumah orang tuanya.
Dari kamar tidur rumah tersebut diamankan barang bukti sabu. Setelah ditimbang sabu itu seberat 6.768,97 gram.