Medan, MPOL - Seorang PNS yang berdinas di Dinas Kesehatan Kota Medan terdakwa kasus penganiayaan Doris Fenita Boru Marpaung (46) terlihat bebas berkeliaran pergi ke luar kota. Padahal, Doris yang disebut punya bekingan jenderal ini masih berstatus tahanan kota, namun bisa melenggang sampai ke Sibolga.
Hal itu dikatakan Sarofanoto Leo Fernando Zai kuasa hukum dari korban Erika Boru Siringoringo.
"Hari ini kami selalu kuasa hukum korban Erika Siringoringo sangat kecewa ketika kami mengetahui bahwa terdakwa Doris Fenita Boru Marpaung telah berada di Sibolga dalam rangka menghadiri acara perayaan Natal di HKBP Sibolga Julu," kata Leo Zai kepada Medan Pos, Senin (23/12/2024).
Leo Zai menyebut informasi tersebut ia dapatkan melalui akun Instagram @plnip.ubplabuhanangin, pada 9 Desember 2024.
Leo Zai kemudian membuat pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan agar hal ini disampaikan kepada Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni majelis hakim melakukan pemeriksaan perkara dengan nomor register 2118/Pid.B/2024/PN Mdn.
"Setelah pertemuan dengan Kasipidum Kejari Medan menyarankan supaya disampaikan pengaduan kepada PN Medan tembusan ke Kejari Medan," sebutnya.