Medan, MPOL - Polrestabes Medan sangat terbuka menyampaikan informasi perkembangan kasus yang dilakukan enam personel Satreskrim yang menganiaya Budianto Sitepu hingga tewas. Selain itu, tindakan tegas juga diberikan dengan menempatkan ke enam personel itu ke tempat khusus (patsus) Polrestabes Medan. Ke enam polisi satu di antaranya perwira pertama (Pama) berpangkat Inspektur Dua (Ipda) berinisial ID
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Gidion Arif Setyawan ketika dikonfirmasi membenarkan ke enam anggotanya itu sudah dipatsuskan sejak tadi malam.
"Iya semalam setelah diperiksa langsung patsus," kata Gidion Arif kepada Medan Pos, Jumat (27/12/2024) siang.
Gidion menyebut penanganan perkara ke enam polisi itu selanjutnya akan dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
Namun, ketika disinggung apakah ke enam anggotanya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, Gidion saat ini belum bisa menjelaskan dan meminta waktu untuk memberitahukannya.
"Nanti sore lah ya saya infokan," sebutnya.
Menurut informasi yang dihimpun Medan Pos, selain Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Ipda ID, daftar lima anggota Satreskrim yang dipatsuskan yakni, Aiptu R, Aipda B, Brigadir T, Briptu D dan Briptu F. Ke limanya disebut-sebut merupakan anggota tim khusus (timsus).