Medan, MPOL - Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan membeberkan hasil penyelidikan terhadap tujuh anggota Satreskrim Polrestabes Medan yang melakukan penganiayaan terhadap Budianto Sitepu (42). Korban akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara, Medan.
Gidion menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya secara internal yang melakukan penangkapan pada saat itu, guna melakukan upaya paksa.
"Ada enam personel yang kita sampaikan diawal, ini tujuh personel yang kami lakukan pendalaman pemeriksaan secara internal. Lalu terhadap tujuh orang tersebut kita lakukan
penempatan khusus (
patsus)," kata Gidion Arif di Polrestabes Medan, Jumat (27/12/2024) sore.
Patsus, dikatakan Gidion, merupakan suatu proses yang cukup
extra ordinary yang dilakukan dalam tahap penyidikan atau pemeriksaan internal terhadap kasus kode etik.
"Nah, kemudian kami juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang lainnya terhadap saksi, ada saksi eksternal antara lain rekanan dari saudara almarhum BS yang waktu itu dibawa ke polres maupun yang ada di TKP Sei Semayang. Lalu kepada penyidik yang menerima pelimpahan terhadap penerimaan tersangka juga sudah kami lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Gidion menyebut pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan cctv, saksi-saksi yang melengkapi peristiwa tersebut juga sudah dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, penyidik Propam Polrestabes Medan menyimpulkan ada indikasi kuat memang terjadi
kekerasan yang dilakukan personel Satreskrim Polrestabes Medan terhadap korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di RS Bhayangkara. Kemudian, hal itu sejalan dengan laporan polisi (LP) yang diberikan atau yang dibuat pengacara keluarga korban ke Polda Sumut, yaitu LP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.