Medan, MPOL - Polisi telah menangkap empat dari 11 tersangka yang membunuh Andreas Rury Stein Sianipar (44) dengan cara menganiaya korban hingga tewas. Ke sebelas pelaku itu di luar dari tersangka anggota TNI-AD yang berdinas di Kodam I/BB, Serka Holmes Sitompul.
Khusus untuk Serka Holmes sendiri sudah dijadikan tersangka karena menjadi otak pelaku pembunuhan dan kini sudah ditahan di Pomdam I/BB.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan menyampaikan sebagai ranah Polri terkait penangkapan empat warga sipil yang membunuh korban.
Ke empat tersangka yang sudah ditangkap yakni, Cris Jovan Situmorang (23) warga Jalan Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Ferian Azhar (37) dan M. Fattah Harahap alias Aji (25), keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Komplek Asrama TNI AD Abdul Hamid, Kecamatan Sunggal serta Faisal (45) warga Jalan Klambir V, Deli Serdang.
Gidion pun merinci peran bengis ke empat tersangka yang menganiaya korban sampai meninggal dunia.
"Tersangka CJS berperan menjemput paksa korban dari rumah korban, tersangka MFH berperan memukul dan menendang korban dan juga menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang. Tersangka FA memukul dada korban secara berulang-ulang dan membantu tersangka H mengikat kaki dan tangan korban," kata Gidion didampingi Kasatreskrim Kompol Jama Kita Purba di Mapolrestabes Medan, Jumat (3/1/2025) siang.