Medan, MPOL -Hartoyo alias Oyok telah ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan. Pria yang dikenal masyarakat luas sebagai bandar besar narkoba di Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, ini ditangkap berkat pengembangan yang dilakukan petugas dari penangkapan pengedar sabu bernama Danil.
Dari foto yang diterima awak media, Jumat (3/1/2025) malam, tersangka Oyok tampak menggunakan kaos jenis polo berwarna orange. Sementara di balik gambar Oyok berlatar belakang logo Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Di lengan kanan Oyok tampak bertato dan di foto tersebut bertuliskan 'Tsk Oyok'.
Oyok bandar narkoba di kawasan Jalan Klambir V, Medan Sunggal, Kota Medan ini ditangkap pada Sabtu (28/12/2024).
Ka
satresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Awalnya, kata Adrian, pihaknya lebih dulu menangkap pengedar sabu bernama Danil. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 ons sabu.
"Awalnya duluan ketangkap si Danil dengan barang bukti 1 ons sabu. Kita interogasi tersangka lalu mengaku barang itu didapat dari Hartoyo alias Oyok," kata Adrian saat diwawancarai Medan Pos, Jumat (3/1/2025) siang.
Setelah itu, lanjut Adrian, pihaknya melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Oyok saat berada di pinggir Jalan Medan-Tebingtinggi.
Namun, pada saat tersangka Oyok diamankan, polisi tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya Oyok diinterogasi dan mengaku bahwa dirinya ada menyimpan narkoba di sebuah gudang penyimpanan di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
"Dari sebuah rumah kosong yang dijadikan tersangka Oyok sebagai gudang penyimpanan narkoba di Marelan ini diamankan barang bukti 16.000-an pil happy five (H5) dan plastik besar berisi
bubuk ekstasi," ungkapnya.