Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025

Josmarlin Tambunan - Rabu, 08 Januari 2025 10:39 WIB
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025
Para tersangka judi online dan barang bukti yang disita polisi (ist)
Medan, MPOL:Polres Pelabuhan Belawan memulai tahun 2025 dengan keberhasilan mengungkap kasus perjudian online pada Selasa (2/1/2025). Sebanyak 14 tersangka diringkus, terdiri dari satu orang yang berperan sebagai agen dan 13 lainnya sebagai pemain. Jenis perjudian yang dilakukan adalah judi slot yang diakses secara daring melalui perangkat seluler.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 14 unit ponsel android, 5 charger, dan uang tunai sebesar Rp 626.000. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan F, SIK.,M.H melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi salah satu bukti komitmen Polri dalam memberantas perjudian online. "Polda Sumut terus melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online, bukan masalah besar kecilnya tapi dampak yang ditimbulkannya tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga kehidupan sosial," ujar Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu (8/1/2025).

Sebagai langkah preventif, Polri menggiatkan berbagai program, seperti penyuluhan di tempat-tempat ramai dan lokasi pengisian pulsa atau dompet digital, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian online.

Selain itu, program Goes to Campus juga dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai dampak negatif serta konsekuensi hukum dari praktik ini. Sosialisasi melalui media sosial dan kerja sama dengan Dinas Komunikssi dan Digital, organisasi masyarakat dan agama juga terus dilakukan guna memberantas perjudian online secara menyeluruh.

Ditreskrimsiber Polda Sumut turut berperan aktif dengan melakukan patroli siber untuk mendeteksi situs-situs perjudian online, yang kemudian diajukan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. "Kami memastikan penegakan hukum dilakukan secara prediktif, responsif, dan transparan, untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat," pungkas Kombes Pol. Hadi Wahyudi.***

Editor
: Josmarlin Tambunan

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Polres Labusel Ungkap Kasus Judi Online

Sumatera Utara

Terlibat Judi Online, 2 Warga Simalungun Ditangkap di Sei Suka Batu Bara

Sumatera Utara

Dukung Program Asta Cita Presiden RI Polres Labusel Ungkap Praktik Judi Online

Sumatera Utara

Judi Online Pengaruh Buruk Bagi Generasi Muda Bangsa

Sumatera Utara

Polres Labusel Bongkar Judi Online di Pasar Inpres, Penjual Chip dan perangkat komputer diamankan

Sumatera Utara

Dukung Program 100 Hari Presiden RI, Polda Sumut Gempur Judi Online 7 Tersangka Ditangkap