Medan, MPOL - Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pemuda yang melakukan penistaan terhadap agama Islam. Diketahui, pelaku berinisial JS (22) itu membuat video dengan menghina agama Islam dan kemudian diupload pelaku ke media sosial Facebook.
Masyarakat yang melihat video tersebut merasa sakit hati kemudian beramai-ramai menggeruduk rumah pelaku di Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (7/1/2025) malam. Namun, pelaku tak ditemukan karena sudah melarikan diri ke luar kota. Di dalam rumah warga hanya bertemu dengan orang tua laki-laki pelaku.
Polisi yang mendapat laporan adanya penggerudukan di rumah pelaku langsung meluncur ke lokasi untuk menenangkan warga. Selain itu, polisi juga berjanji untuk memproses perkara tersebut dan segera mencari keberadaan pelaku. Ternyata, pelaku sudah melarikan diri ke luar kota.
Hasilnya, setelah dilakukan pengejaran pelaku dikabarkan langsung ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Terkait kasus itu, Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan ketika dikonfirmasi membenarkan pelaku JS sudah ditangkap. Kata Gidion, begitu menerima laporan anggotanya kemudian menyebar menyelidiki keberadaan pelaku.
"Pelaku sudah kita amankan saat bersembunyi di rumah keluarganya di Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara, tadi pagi," kata Gidion Arif kepada Medan Pos, Rabu (8/1/2025).
Gidion menyebut saat ini pelaku bersama petugas sedang dalam perjalanan menuju Medan dan perkara ini ditangani Satreskrim Polrestabes Medan. *