Medan, MPOL - Ratusan warga dari Lingkungan 16, 17 dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, mengelar aksi tolak pengusuran. Jumat siang (10/1) pukul 11:20 WIB. Pantauan Medan Pos dilokasi (Jalan Alumunium I Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli-red), tampak warga yang kesal menumbang/merusak plang-plang yang bertuliskan "tanah ini dalam proses eksekusi berdasarkan penetapan pengadilan Negeri Medan". Izul, salah seorang wargaLingkungan 17 yang mengaku sejak tahun 1984 telah tinggal dilokasi, ketika dikonfirmasi mengatakan aksi yang mereka gelar terkait aksi pengusuran tanah yang mewakili oleh pihak keluarga Parinduri yang mengakui kepemilikan tanah dari lingkungan 16, 17 dan 20, bahkan mereka mengaku sudah menang di Mahkama Agung. "Ini sudah yang ketiga kalinya dari orang-orang yang mengaku sebagai pemilik tanah untuk merebut tanah ini, " ujarnya. Sosialisasi, ucapnya lebih lanjut, pernah dilakukan pada beberapa bulan yang lalu oleh warga bernama Herman, namun itupun hanya dihadiri oleh 20 orang warga saja. Pada rapat itu dijelaskan, ada keluarga Parinduri yang telah memiliki tanah ini dan telah menang di Mahkama Agung, jelasnya. "Tadi benar, warga merusak dan mencopot plang-plang yang dipasang itu, tapi karena kami warga sudah resah sebab tidak ada sosialisasi terkait pemasangan plang-plang itu, sebab kabar yang beredar, katanya gudang-gudang dulu yang mau digusur baru kemudian kami warga" ungkapnya. Jelasnya lebih lanjut, kalau ini tetap berlanjut tanpa ada sosialisasi kepada kami warga, maka kami ratusan warga dari tiga lingkungan ini, semua siap turun kejalan, pungkasnya. Sementara itu Lurah Tanjung MuliaKecamatan Medan Deli, Jefri Simanjuntak ketika dikonfirmasi Medan Pos melalui pesan singkat whatsapp mengaku diundang untuk datang kelokasi untuk menghadiri sita eksekusi. "Ya pak, tadi sy juga diundang oleh pengadilan negeri medan untuk menghadiri sita eksekusi, " ucapnya singkat.**