Medan, MPOL - Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/ Bukit Barisan (BB) menggerebek kampung Glugur Hong di Jalan Pelita V, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Jumat (18/1/2025) siang. Dari penggerebekan itu, Pomdam mengamankan 11 orang dan sejumlah barang bukti narkoba.
Selanjutnya, 11 orang yang diamankan dan barang bukti narkoba serta yang lainnya diserahkan ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.
Terkait kasus tersebut, Kapolrestabes Medan KBP Gidion Arif Setyawan membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan 11 orang yang diamankan dari penggerebekan yang dilakukan Pomdam I/BB. Kata Gidion, dari 11 orang yang diamankan dua di antaranya ditahan.
"Penindakan di salah satu tempat, yaitu di sebuah perumahan. Dilakukan penindakan terhadap 11 orang, terdiri dari dua
klaster. Pertama, yang terlibat dalam peredaran narkoba mulai dari penjual, pemilik inisial ML (43) dan inisial RS (32)," kata Gidion saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Sabtu (18/1/2025) malam.
Gidion menjelaskan tersangka ML merupakan
residivis dan telah menjalani hukuman selama 4 tahun dari vonis 6 tahun penjara, yaitu tahun 2019 sampai tahun 2023.